Saat Uang 500 Juta Hanya Berujung di Tata Usaha: Kisah Dua Eks Kajari Jakbar

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung

i

Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung

Jakarta, Mevin.ID – Dua mantan pejabat —Hendri Antoro dan Iwan Ginting—tak lagi duduk di kursi strategis. Bukan karena pensiun, melainkan sanksi atas dugaan menerima uang ratusan juta rupiah. Bukan pula sanksi pidana, melainkan pemindahan tugas ke bagian tata usaha selama satu tahun.

Langkah ini diambil setelah menyimpulkan bahwa kasus mereka “tidak mengandung unsur pidana.” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keduanya hanya lalai mengawasi anak buahnya.

“Yang aktif melakukan perbuatan pidana itu Azam, bukan Hendri atau Iwan. Maka yang dikenakan sanksi administrasi hanya kelalaian,” ujar Anang, Jumat (10/10).

Skandal dari Ruang Barang Bukti

Skandal ini bermula dari ulah Azam Akhmad Akhsya, jaksa di Kejari Jakbar yang divonis 9 tahun penjara. Azam terbukti bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong untuk menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar.

Dari uang itu, Azam diduga membagi-bagikannya: Rp 8 miliar untuk sang istri, sebagian lainnya ke beberapa pejabat kejaksaan. Iwan Ginting disebut menerima Rp 500 juta, Hendri Antoro juga diduga mendapatkan jumlah yang sama. Namun, dalam proses pemeriksaan internal, tuduhan ini tak mengantar keduanya ke meja hijau.

Sanksi Tanpa Sidang

Alih-alih dakwaan pidana, Hendri dan Iwan hanya dicopot dari jabatan struktural dan dibebastugaskan sebagai jaksa. “Ada kelalaian sebagai kepala, bukan keterlibatan langsung,” kata Anang.

Hendri sendiri membantah menerima uang tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak tahu-menahu soal dana Rp 500 juta itu. Ia pun tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan .

Bayangan Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi catatan tersendiri di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ketika uang barang bukti bisa menguap begitu saja, masyarakat tak hanya menilai pelaku utamanya, tetapi juga atmosfer kelembagaan yang membiarkannya.

Pemindahan tugas Hendri dan Iwan ke tata usaha memang sebuah sanksi. Namun bagi publik, pertanyaannya lebih besar: apakah keadilan berhenti di meja administrasi?

Kasus ini bukan sekadar tentang siapa yang menerima uang, melainkan tentang bagaimana sistem pengawasan internal di lembaga hukum kita bekerja—dan sering kali berhenti pada kata “lalai”.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia
Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”
“Penyelamat Kami!” Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Penangkapan Bupati Fadia
Skandal Impor Bea Cukai: KPK Sita 5 Mobil Mewah, Enam Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka
Ironi Pemilik ‘Bibi Kelinci’: Unggah CCTV Pencurian di Restoran, Selebgram Nabilah O’Brien Malah Jadi Tersangka
Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pendidikan, Habiburokhman: Penerimanya Adalah Siswa!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WIB

Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:22 WIB

Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:23 WIB

Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:29 WIB

Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:23 WIB

“Penyelamat Kami!” Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Penangkapan Bupati Fadia

Berita Terbaru