Revitalisasi Koperasi sebagai Sokoguru Ekonomi
1. Akar Historis: Pasal 33 UUD 1945 menegaskan ekonomi kolektif berbasis kekeluargaan, tetapi implementasi koperasi di Indonesia kerap terjebak dalam politisasi dan tata kelola lemah.
A. Model CU Keling Kumang:
- Keberhasilan: Aset Rp 2,2 triliun (2025) dengan 224.611 anggota, menunjukkan potensi koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
- Kunci: Transparansi, literasi keuangan, dan pinjaman produktif berbasis kebutuhan anggota.
B. Strategi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Revisi UU Perkoperasian (No. 25/1992) untuk mendukung integrasi koperasi keuangan-produksi dan digitalisasi .
- Peta Jalan Spesialisasi: Koperasi difokuskan pada sektor unggulan lokal (e.g., pertanian, UMKM) seperti model Rabobank (Belanda) atau Crédit Agricole (Prancis) .
2. Pendidikan dan SDM: Fondasi Pertumbuhan Endogen
A. Pelajaran dari Jerman/Korea: Sistem vokasi (dual education) dan STEM menghasilkan tenaga kerja terampil.
B. Adaptasi di Indonesia: Kurikulum Koperasi, Pengakuan Negara terhadap Koperasi sebagai subjek bidang keilmuan multi/lintas disiplin seperti halnya Pertanian atau Pertahanan dengan pemberian status keilmuan S1, S2, S3 bidang koperasi, misalnya S.Kop Manajemen, S.Kop Hukum; M.Kop dan Dr. Kop.
Integrasikan pendidikan dan pelatihan dalam pelbagai bidang keilmuan untuk menyediakan keahlian dalam pelbagai bidang keilmuan yang diperlukan oleh koperasi.
Dalam bidang keilmuan ini diintegrasikan mulai dari pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan hingga pendidikan tinggi. Institusi seperti CU Keling Kumang menjadi laboratorium koperasi yang terintegrasi dengan seluruh sistem pendidikan dan pelatihan koperasi Indonesia.
Keseluruhan sistem ini andaikan namanya adalah Cooperative Grant University (CGU) mengikuti nama Land Grant University (LGU) yang dikembangkan oleh Abraham Lincoln dengan Morrill Act 1862.
C. Pelatihan Digital: Tingkatkan literasi digital pengurus koperasi, mengatasi tantangan adopsi teknologi di daerah terpencil .
3. Inovasi dan Teknologi Berbasis Lokal
- Contoh CU Keling Kumang: ATM dan sistem simpan-pinjam digital menjangkau pedesaan.
- Strategi Nasional, Platform Digital Koperasi: Pemerintah menyediakan infrastruktur (e.g., server nasional) untuk integrasi data koperasi primer-sekunder.
- Hilirisasi Produk: Koperasi pertanian didorong mengolah komoditas (e.g., jagung jadi pakan ternak) seperti model koperasi Jepang .
4. Ketahanan Krisis melalui Kemandirian
– Keunggulan Endogen:
- CU Keling Kumang stabil karena likuiditas internal (minim ketergantungan eksternal).
– Negara seperti Swiss dan Denmark tahan krisis berkat ekonomi berbasis koperasi dan UMKM.
– Kebijakan:
- Dana Cadangan Koperasi: Skema dukungan likuiditas darurat oleh pemerintah daerah.
- Sinergi BUMDes-Koperasi: Memperkuat rantai pasok lokal (e.g., lumbung pangan koperasi di Sintang) .
5. Tata Kelola dan Regulasi yang Memberdayakan
- Problem Saat Ini: Regulasi koperasi terfragmentasi (e.g., belum ada payung hukum untuk koperasi sekunder).
- Solusi: Regulasi Holistik: Gabungkan UU Perkoperasian, UMKM, dan transformasi digital dalam satu kerangka.
- Insentif Fiskal: Keringanan pajak untuk koperasi yang reinvestasi laba ke pelatihan anggota .
Pelajaran dari Negara Maju dan CU Keling Kumang
Aspek | Negara Maju | CU Keling Kumang | Strategi Indonesia |
SDM | Vokasi (Jerman), STEM (Korea) | ITKK & pelatihan keuangan | SMK koperasi + kurikulum STEM dalam lingkup: Cooperative Grant University (CGU) replikasi dari Land Grant University di AS. |
Inovasi | R&D mandiri (Jepang) | Teknologi fintech sederhana | Platform digital nasional koperasi dalam lingkup CGU. |
Kelembagaan | Koperasi terspesialisasi (Belanda) | Tata kelola transparan | Revisi UU |
Tantangan dan Rekomendasi
1. Politik vs. Otonomi Koperasi:
- Hindari politisasi koperasi.
- Berikan otonomi pengelolaan seperti model CU Keling Kumang.
2. Kesenjangan Digital: Pemerintah perlu subsidi akses internet dan perangkat untuk koperasi pedesaan.
3. Integrasi Ekosistem: Koperasi simpan pinjam (KSP) harus terintegrasi dengan koperasi produksi (e.g., pertanian) .
***
Koperasi adalah jalan kembali ke jati diri ekonomi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945. Dengan memadukan:
- Pelajaran dari CU Keling Kumang (transparansi, pemberdayaan lokal),
- Model negara maju (vokasi, inovasi), dan
- Regulasi progresif,
Indonesia dapat membangun pertumbuhan endogen yang inklusif dan berkelanjutan.***
Agus Pakpahan adalah Rektor Ikopin University, Pakar Ekonomi Kelembagaan.