Depok, Mevin.ID – Polres Metro Depok resmi menetapkan pria berinisial H (23) sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Teror yang sempat menggemparkan dunia pendidikan pada Selasa (23/12) lalu itu ternyata dipicu oleh masalah asmara yang pribadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pria kelahiran Semarang, 7 April 2002. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak perangkat elektronik yang digunakan tersangka di kediamannya.
Motif: Sakit Hati dan Cari Perhatian
Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka melakukan teror bombastis tersebut adalah rasa kecewa yang mendalam terhadap mantan kekasihnya, Kamila Hamdi.
“Tersangka merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila Hamdi. Mereka sempat berpacaran pada tahun 2022 namun sudah berakhir,” ujar Kompol Made Oka di Jakarta, Jumat (26/12).
Polisi menyebutkan bahwa H sengaja melakukan teror besar-besaran untuk mencari perhatian Kamila karena dirinya sudah tidak dipedulikan lagi.
Tak hanya ancaman bom, H diketahui sering melakukan aksi perundungan terhadap Kamila, mulai dari mengirimkan order makanan fiktif ke rumah korban hingga menyebarkan fitnah.
Mencatut Nama Mantan Kekasih
Dalam menjalankan aksinya, H sengaja membuat akun email dan media sosial palsu (Instagram dan Facebook) dengan identitas Kamila Hamdi.
Tujuannya adalah untuk menjatuhkan nama baik korban seolah-olah Kamilalah pelaku pengirim ancaman bom tersebut.
Namun, polisi berhasil mematahkan dugaan keterlibatan Kamila. “Meskipun isi email menyatakan Saudari Kamila sebagai pengirimnya, hasil penyidikan membuktikan bahwa bukan dia yang mengirimkan, melainkan tersangka H,” tambah Made Oka.
Terancam Pasal Berlapis
Atas tindakan nekatnya, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
UU ITE (Pasal 45B jo Pasal 29): Terkait pengiriman ancaman kekerasan melalui media elektronik.
-
Pasal 335 KUHP: Tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
-
Pasal 336 Ayat 2 KUHP: Terkait perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.***


























