KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dilakukan secara mendadak menuai kecaman luas.
Pakar kebijakan publik menilai pemerintah gagal membangun komunikasi yang efektif, sehingga menyebabkan kekacauan layanan kesehatan di berbagai daerah dan memicu perselisihan antara pemerintah pusat dan daerah.
Polemik ini memuncak saat Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terlibat aksi saling bantah dengan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Wali Kota Denpasar menyebut penonaktifan warga Desil 6-10 adalah instruksi Presiden, sementara Mensos membantah keras dan menyebut pernyataan tersebut “menyesatkan”.
Kebijakan “Dadakan” yang Mematikan
Berdasarkan data yang dihimpun, proses penonaktifan ini berlangsung sangat singkat.
Permensos Nomor 3/HUK/2026 diteken pada 19 Januari 2026, dan hanya dalam hitungan hari, tepatnya 1 Februari 2026, jutaan warga kehilangan status kepesertaannya.
Absennya sosialisasi membuat rumah sakit menjadi titik konflik. Banyak pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif justru saat sedang membutuhkan perawatan darurat.
-
Pasien Gagal Ginjal: Di Bekasi, seorang pasien bernama Lala (34) mengalami sesak napas akut setelah gagal menjalani cuci darah karena status PBI-nya mendadak mati.
-
Layanan Anak & Lansia: Di Depok, balita yang menjalani terapi tumbuh kembang dan lansia penderita penyakit paru terpaksa dipulangkan karena tidak mampu membayar biaya mandiri secara mendadak.
Akar Masalah: Komunikasi yang “Sangat Buruk”
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, mengkritik keras cara pemerintah mengeksekusi kebijakan ini.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada peralihan data dari kelompok mampu ke miskin, melainkan pada ketiadaan mekanisme transisi.
“Buruk banget komunikasinya. Masalahnya bukan soal iuran Rp 35.000, tapi informasi yang tiba-tiba hilang. Rakyat tidak diberi waktu untuk bersiap atau beralih ke mandiri,” ujar Yogi.
Hal senada diungkapkan Lina Miftahul Jannah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia.
Ia menekankan bahwa dalam pelayanan publik, informasi seharusnya diberikan secara terbuka dan jauh-jauh hari.
“Pemerintah untuk segala hal jangan dadakan. Publik justru tahu kebijakan ini dari kasus penolakan di rumah sakit, bukan dari pengumuman resmi,” tegasnya.
Pusat dan Daerah Saling Lempar Tanggung Jawab
Di tengah kebingungan warga, pemerintah pusat dan daerah justru terjebak dalam perdebatan regulasi.
Wali Kota Denpasar mengeklaim ada 24.401 warganya yang diputus “instruksi presiden” dan terpaksa menyiapkan anggaran daerah sebesar Rp 9,07 miliar sebagai bantalan darurat.
Di sisi lain, Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran.
Ia menyesalkan narasi daerah yang seolah menyalahkan kepala negara.
“Tidak ada perintah dari Presiden untuk menonaktifkan peserta. Ini murni soal pemutakhiran data,” kata Gus Ipul.
Kekacauan ini menjadi catatan merah bagi tata kelola komunikasi kebijakan pemerintah di awal tahun 2026, di mana koordinasi data nasional justru mengorbankan akses kesehatan masyarakat rentan.***
Penulis : Bar Bernad


























