Jakarta, Mevin.ID – Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo memberikan apresiasi atas penyegelan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
Perusahaan tersebut terbukti melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi di tengah moratorium yang telah berlaku sejak 2015.
Apresiasi terhadap Langkah Tegas Menteri P2MI
Pengurus DPP Satgas P2MI Projo, Henry Tobing, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas Menteri P2MI. “Kami mengapresiasi langkah berani Menteri P2MI atas penyegelan P3MI yang melanggar moratorium,” tegas Henry Tobing melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).
Henry menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir pemberangkatan PMI secara tidak prosedural.
“Inilah yang kami harapkan dari awal untuk meminimalisir pemberangkatan PMI unprosedural,” ujarnya.
“Selain disegel semoga sponsor atau calo-calo PMI mereka juga dikejar untuk didata termasuk juga agency disananya agar bisa dibina dan kalo tidak bisa ya wajib diberikan hukuman”, tegasnya.
Pentingnya Penegakan Hukum
Dewan Penasihat Satgas P2MI Projo, Judi Panca Nugraha, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian P2MI.
Ia menekankan pentingnya penundaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi terkait pencabutan moratorium yang rencana ditandatangani tgl 20 sebelum dilakukan pembersihan terhadap P3MI, Agency, Sponsor/Calo-Calo lainnya yang melanggar aturan.
“Kementerian P2MI harus tegas dan tidak kalah dengan kartel yang tetap menginginkan keberangkatan PMI secara tidak prosedural. Kami berharap segera dilakukan penyegelan terhadap beberapa P3MI lain yang melakukan pelanggaran serupa,” tegas Judi.
“Ya kalau memang kementerian ingin data beberapa P3MI lainnya bisa berkordinasi dengan Satgas P2MI Projo”, lanjutnya
Latar Belakang Moratorium
Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 sebagai upaya melindungi pekerja migran dari praktik-praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga : Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Segel P3MI yang Langgar Moratorium Arab Saudi
Pelanggaran terhadap moratorium ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan pelindungan PMI.
Dampak Positif Penyegelan
Penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri diharapkan dapat memberikan efek jera kepada P3MI, Agency, Sponsor/Calo PMI lainnya yang berpotensi melanggar aturan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan P3MI terhadap peraturan yang berlaku, serta melindungi hak-hak PMI.
Satgas P2MI Projo berharap agar Kementerian P2MI terus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang melanggar moratorium.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk melindungi PMI dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pelindungan yang layak,” pungkas Henry Tobing.***





















