Jakarta, Mevin.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki temuan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang beredar di pasaran.
Produk tersebut diduga tidak memenuhi takaran yang tercantum pada label kemasan.
Penyidikan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang menemukan adanya praktik kecurangan oleh tiga produsen berbeda.
Temuan Ketidaksesuaian Takaran
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda.
“Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa dalam label tercantum 1 liter, tetapi isinya hanya 700–900 mililiter,” ujar Helfi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu ([Tanggal]).
Tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter. Sementara itu, sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Tindakan Satgas Pangan Polri
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan memproses secara hukum perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Inspeksi ini dilakukan untuk memverifikasi laporan mengenai ketidaksesuaian takaran dan harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng MinyaKita.
Mentan menemukan bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita yang diproduksi oleh ketiga produsen tersebut tidak memenuhi takaran yang tertera pada label dan dijual di atas HET.
“Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Mentan.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran. “Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Dampak pada Masyarakat
Ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan MinyaKita dinilai sangat merugikan konsumen, terutama masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan produk tersebut sebagai kebutuhan pokok.
Praktik ini juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi untuk memastikan penindakan hukum terhadap produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng di pasaran untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan,” pungkas Brigjen Pol. Helfi. ***

























