Satgas PKH Tagih Denda Rp38,62 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Perambah Hutan

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak. (Foto: Dok. Satgas PKH).

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak. (Foto: Dok. Satgas PKH).

Jakarta, Mevin.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif senilai Rp38,62 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin.

Puluhan korporasi tersebut terdiri dari 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Penagihan denda ini telah dilakukan dan kini memasuki tahap pemantauan pembayaran serta penegakan hukum lanjutan.

“Penagihan sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, baik sawit maupun tambang,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Sawit: Rp9,42 Triliun, Baru Rp1,8 Triliun Masuk Kas Negara

Dari 49 perusahaan sawit, total kewajiban denda yang ditetapkan mencapai Rp9,42 triliun. Namun hingga Senin (8/12/2025), realisasi pembayaran yang masuk ke kas negara baru sekitar Rp1,84 triliun.

Satgas PKH mencatat, 33 perusahaan telah memenuhi panggilan dan menjalani proses penagihan. Sementara tiga perusahaan belum hadir dan belum memenuhi kewajibannya, yakni PT Berkat Sawit Sejati, PT Supra Matra Abadi, dan PT Tapian Nadenggan.

Selain itu, delapan perusahaan sawit mengajukan permohonan waktu tambahan untuk melunasi denda, di antaranya PT MASDAL, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.

Tambang: Kewajiban Rp29,2 Triliun, Baru Rp500 Miliar Dibayar

Sementara itu, 22 perusahaan tambang diwajibkan membayar denda dengan nilai total mencapai Rp29,2 triliun. Hingga kini, pembayaran yang telah diterima negara baru sebesar Rp500 miliar, seluruhnya berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera, yang memiliki total kewajiban denda Rp2,094 triliun.

“Terkait tambang, yang sudah masuk ke kas negara baru Rp500 miliar,” kata Barita.

Satgas PKH juga mencatat, tiga perusahaan tambang menyatakan menerima sanksi dan siap membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera, dengan total komitmen pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, PT Weda Bay Nickel tercatat mengajukan keberatan dan permohonan izin atas penetapan sanksi administratif yang dikenakan kepadanya.

Pemulihan Kerugian Negara dan Penertiban Hutan

Penagihan denda ini dilakukan berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Satgas PKH menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penertiban penggunaan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi besar.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Bungkam Kritik, Sejumlah Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” dalam KUHP Baru ke MK
KPK Telusuri Hubungan Spesifik Antara Penyuap Bupati Bekasi dan Ono Surono
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri
Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:54 WIB

Dinilai Bungkam Kritik, Sejumlah Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” dalam KUHP Baru ke MK

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:46 WIB

KPK Telusuri Hubungan Spesifik Antara Penyuap Bupati Bekasi dan Ono Surono

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Berita Terbaru