Jakarta, Mevin.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif senilai Rp38,62 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin.
Puluhan korporasi tersebut terdiri dari 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Penagihan denda ini telah dilakukan dan kini memasuki tahap pemantauan pembayaran serta penegakan hukum lanjutan.
“Penagihan sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, baik sawit maupun tambang,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Sawit: Rp9,42 Triliun, Baru Rp1,8 Triliun Masuk Kas Negara
Dari 49 perusahaan sawit, total kewajiban denda yang ditetapkan mencapai Rp9,42 triliun. Namun hingga Senin (8/12/2025), realisasi pembayaran yang masuk ke kas negara baru sekitar Rp1,84 triliun.
Satgas PKH mencatat, 33 perusahaan telah memenuhi panggilan dan menjalani proses penagihan. Sementara tiga perusahaan belum hadir dan belum memenuhi kewajibannya, yakni PT Berkat Sawit Sejati, PT Supra Matra Abadi, dan PT Tapian Nadenggan.
Selain itu, delapan perusahaan sawit mengajukan permohonan waktu tambahan untuk melunasi denda, di antaranya PT MASDAL, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.
Tambang: Kewajiban Rp29,2 Triliun, Baru Rp500 Miliar Dibayar
Sementara itu, 22 perusahaan tambang diwajibkan membayar denda dengan nilai total mencapai Rp29,2 triliun. Hingga kini, pembayaran yang telah diterima negara baru sebesar Rp500 miliar, seluruhnya berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera, yang memiliki total kewajiban denda Rp2,094 triliun.
“Terkait tambang, yang sudah masuk ke kas negara baru Rp500 miliar,” kata Barita.
Satgas PKH juga mencatat, tiga perusahaan tambang menyatakan menerima sanksi dan siap membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera, dengan total komitmen pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, PT Weda Bay Nickel tercatat mengajukan keberatan dan permohonan izin atas penetapan sanksi administratif yang dikenakan kepadanya.
Pemulihan Kerugian Negara dan Penertiban Hutan
Penagihan denda ini dilakukan berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Satgas PKH menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penertiban penggunaan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi besar.***
Penulis : Bar Bernad


























