BANDUNG, Mevin.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pengamanan aset daerah di kawasan Kebun Binatang Bandung pada Kamis, 5 Februari 2026.
Tindakan ini diklaim sebagai bentuk penataan dan pengamanan aset, bukan merupakan eksekusi atau pengusiran.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin lembaga konservasi oleh kementerian terkait sekaligus upaya melindungi aset milik pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” jelas Bambang dalam keterangan resmi Pemkot Bandung, Kamis (5/2).
Ia menambahkan bahwa proses pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif bersama pengelola serta instansi terkait.
Tujuannya adalah memastikan aset daerah terjaga sambil tetap memperhatikan kondisi satwa dan pekerja yang masih berada di lokasi.
“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ucap Bambang.
Bambang menyatakan bahwa segala masukan dan kondisi lapangan akan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan.
Pemerintah Kota Bandung, menurutnya, berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan perlindungan satwa dan memperhatikan nasib para pekerja.
“Dalam waktu dekat, akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah,” tegasnya.
Diharapkan, proses penataan ini dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa, serta kepastian hukum.
“Kami berharap bisa berjalan lebih terarah serta lebih mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa dan kepastian hukum,” tutup Bambang. ***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad
























