Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah dan DPR menyatakan telah menerima setidaknya 40 poin masukan masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mayoritas usulan tersebut disebut telah diakomodasi dalam draf terbaru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, masukan itu disampaikan berbagai kelompok masyarakat selama proses pembahasan.

Ada 40 item masukan masyarakat dan sebagian besar kita akomodasi di dalam RUU KUHAP ini,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Perlindungan Kelompok Rentan Diperkuat

Beberapa poin usulan masyarakat yang masuk dalam draf antara lain:

  • Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan ibu hamil.
  • Penyesuaian dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk penegasan bahwa kesaksian penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya.

Transparansi Penyidikan

DPR dan pemerintah juga menyepakati kewajiban penggunaan kamera pengawas saat proses penyidikan. Selain itu:

  • Tersangka wajib didampingi advokat saat pemeriksaan.
  • Advokat berhak mengajukan keberatan dan dicatat dalam berkas perkara.

Restorative Justice Diperluas

RUU juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan sejak penyidikan hingga penuntutan, dengan penetapan pengadilan sebagai tahap akhir.

YLBHI Soroti Cepatnya Pembahasan

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang dinilai terlalu cepat. Ketua Umum YLBHI M. Isnur menyebut penyelesaian daftar isian masalah (DIM) dalam waktu dua hari sebagai tanda lemahnya kualitas pembahasan.

Menurut YLBHI, RUU KUHAP belum menjawab persoalan seperti kasus salah tangkap, penyiksaan, kriminalisasi, dan akses bantuan hukum. YLBHI juga menilai adanya perluasan kewenangan polisi tanpa pengawasan eksternal yang memadai.

Target Disahkan sebelum 2026

RUU KUHAP termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, dengan target pengesahan sebelum 2026 untuk mendukung penerapan KUHP baru.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Senin, 15 Desember 2025 - 21:21 WIB

Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru