Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah dan DPR menyatakan telah menerima setidaknya 40 poin masukan masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mayoritas usulan tersebut disebut telah diakomodasi dalam draf terbaru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, masukan itu disampaikan berbagai kelompok masyarakat selama proses pembahasan.
“Ada 40 item masukan masyarakat dan sebagian besar kita akomodasi di dalam RUU KUHAP ini,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Perlindungan Kelompok Rentan Diperkuat
Beberapa poin usulan masyarakat yang masuk dalam draf antara lain:
- Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan ibu hamil.
- Penyesuaian dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk penegasan bahwa kesaksian penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya.
Transparansi Penyidikan
DPR dan pemerintah juga menyepakati kewajiban penggunaan kamera pengawas saat proses penyidikan. Selain itu:
- Tersangka wajib didampingi advokat saat pemeriksaan.
- Advokat berhak mengajukan keberatan dan dicatat dalam berkas perkara.
Restorative Justice Diperluas
RUU juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan sejak penyidikan hingga penuntutan, dengan penetapan pengadilan sebagai tahap akhir.
YLBHI Soroti Cepatnya Pembahasan
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang dinilai terlalu cepat. Ketua Umum YLBHI M. Isnur menyebut penyelesaian daftar isian masalah (DIM) dalam waktu dua hari sebagai tanda lemahnya kualitas pembahasan.
Menurut YLBHI, RUU KUHAP belum menjawab persoalan seperti kasus salah tangkap, penyiksaan, kriminalisasi, dan akses bantuan hukum. YLBHI juga menilai adanya perluasan kewenangan polisi tanpa pengawasan eksternal yang memadai.
Target Disahkan sebelum 2026
RUU KUHAP termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, dengan target pengesahan sebelum 2026 untuk mendukung penerapan KUHP baru.***


























