Sebuah Renungan tentang Deforestasi dan Rapuhnya Penegakan Hukum

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADA ironi yang terus menggema dari gugusan hutan Indonesia—suara yang semakin serak, namun nyaris tak pernah sungguh-sungguh didengar. Kita adalah negeri dengan salah satu paru bumi paling kaya, namun juga negara dengan laju deforestasi tercepat kedua di dunia.

Sebuah paradoks yang tidak hanya menghancurkan pepohonan, tetapi juga merontokkan martabat negara di hadapan hukum yang ia buat sendiri.

Data tidak pernah berdusta. Menurut World Population Review, Indonesia telah kehilangan lebih dari 10,7 juta hektare hutan tropis primer—luas yang tak terbayangkan, setara dengan menghapus seluruh provinsi di peta.

Tetapi angka-angka itu hanyalah permukaan. Di baliknya ada cerita-cerita muram: banjir bandang yang menyeret kayu gelondongan dari hulu, jalan-jalan yang terputus, desa-desa yang tenggelam, dan rumah-rumah yang hilang seketika. Sumatera Barat, Utara, hingga Aceh menjadi panggung dari sebuah tragedi yang seharusnya bisa dicegah.

Namun tragedi ekologis itu sesungguhnya adalah tragedi politik dan hukum.

UU P3H, Tameng yang Tumpul 

Di atas kertas, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) menawarkan harapan: batasan jelas, kewenangan tegas, dan mekanisme perlindungan. Pasal demi pasal menjanjikan sistem yang mampu membendung kerakusan.

Tetapi undang-undang itu runtuh justru saat bersentuhan dengan kepentingan ekonomi.

Perizinan yang harusnya menjadi “pintu kontrol” malah berubah menjadi jalan tol bagi legalisasi pembukaan lahan. Konversi hutan demi infrastruktur, pertambangan, hingga perkebunan berlangsung begitu mudahnya—seakan hutan adalah ruang kosong yang menunggu untuk dihancurkan.

Yang lebih menyakitkan, masyarakat yang berusaha melindungi hutan justru berdiri di garis tembak. Aktivis dan warga yang menolak perusakan hutan menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan.

Data Forest People Programme mencatat lebih dari 502 orang menjadi korban kekerasan akibat konflik dengan perusahaan, termasuk yang merebut tanah warga. Ketika suara rakyat dibungkam, jelas bahwa UU P3H hanyalah ilusi dari penegakan hukum yang rapuh.

Keadilan yang Tidak Pernah Sampai ke Meja Sidang

Pasal 10 menjelaskan bahwa kasus perusakan hutan harus didahulukan, diselesaikan segera, dan tidak boleh tertunda. Namun praktik di lapangan berkata lain.

Kasus-kasus besar pembalakan liar sering berhenti di tengah jalan—melebur menjadi pelanggaran ringan yang tak sebanding dengan skala kerusakannya. Ada yang menghilang di tingkat penyidikan, ada yang macet di kejaksaan.

Semuanya kembali pada pola yang sama: ketika hukum berhadapan dengan modal, hukum memilih jalan mundur.

Di saat yang sama, aparat lapangan yang berupaya menghentikan kejahatan kehutanan justru hidup dalam ancaman.

Padahal Pasal 23 jelas melarang intimidasi terhadap petugas. Namun peraturan itu kehilangan taring saat bersinggungan dengan pelaku yang punya uang, jaringan, dan pengaruh politik.

Hutan tumbang bukan karena gergaji semata, tetapi karena keberanian negara yang ikut tumbang.

Sungai yang Mengamuk adalah Surat Protes dari Hutan

Bencana yang kini menyapu Sumatera dan Aceh bukan hanya “ulangan rutin” musim hujan. Ia merupakan surat protes dari hutan yang dipaksa mati pelan-pelan.

Kayu-kayu gelondongan yang ikut hanyut bukan sekadar puing; itu adalah bukti. Buktinya bahwa negara tidak hadir, hukum tidak bekerja, dan kebijakan hanya menjadi teks yang kehilangan nyawa.

Krisis ekologis ini adalah cermin—pantulan dari negara yang lebih takut pada pemilik modal daripada pada ancaman masa depan warganya sendiri.

Siapa yang Sebenarnya Menguasai Hutan Indonesia?

Pertanyaan paling jujur dan paling menakutkan yang harus kita ajukan adalah: apakah negara benar-benar berdaulat atas hutannya sendiri?

Ketika peraturan kalah dari kepentingan, ketika masyarakat dibungkam, ketika aparat diintimidasi, ketika bencana menjadi “rutinitas”, kita tahu jawabannya.

Yang menguasai hutan bukan lagi negara—melainkan segelintir pihak yang memandang hutan sebagai angka keuntungan, bukan sebagai ruang hidup bagi jutaan makhluk dan manusia.

Hutan Indonesia Masih Bisa Diselamatkan, tetapi Tidak Tanpa Keberanian

Refleksi ini tidak berhenti pada keluhan. Ada harapan—selalu ada. Tapi harapan membutuhkan keberanian negara untuk kembali menjadi negara. Membela hukum yang ia buat sendiri.

Menempatkan nyawa rakyat di atas kepentingan ekonomi sesaat. Mengakui bahwa deforestasi bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan moral.

Karena jika hutan terus hilang, yang sebenarnya hilang bukan hanya pohon— melainkan masa depan bangsa.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skrining Dini Kesehatan Mental
Diplomasi Dengung, Belajar Menjadi Hamba dari Seekor Lalat
Membedah “Dosa Tata Ruang”: Mengapa Bekasi dan Karawang Tenggelam di Tengah Kejayaan Industri?
Filosofi Sampah, Ironi Sesuatu yang Tak Berharga Namun Mampu Melumpuhkan Dunia
Sering Terluka? Mungkin Hatimu Terlalu Banyak Menampung Titipan, Ini Kata Rumi
Persoalan Sampah di Kota Bandung, Ujian Kepemimpinan di Kota Kembang
Nasib BIJB Kertajati Majalengka di Ujung Tanduk
Mengintegrasikan Adaptasi Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat di Sekolah dan Desa

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:29 WIB

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diplomasi Dengung, Belajar Menjadi Hamba dari Seekor Lalat

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:57 WIB

Membedah “Dosa Tata Ruang”: Mengapa Bekasi dan Karawang Tenggelam di Tengah Kejayaan Industri?

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:39 WIB

Filosofi Sampah, Ironi Sesuatu yang Tak Berharga Namun Mampu Melumpuhkan Dunia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:01 WIB

Sering Terluka? Mungkin Hatimu Terlalu Banyak Menampung Titipan, Ini Kata Rumi

Berita Terbaru