BOGOR, Mevin.ID – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani pencemaran lingkungan kini dipertanyakan.
Meski telah resmi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Januari lalu, PT Mitra Biosfer Indonesia (MBI) yang berlokasi di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, dilaporkan nekat tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Kabar ini mencuat setelah akun netizen @ar_indonesian45 Jum’at 20 Februari mengunggah keluhan terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa pabrik pengolahan limbah medis tersebut seolah kebal hukum.
Segel Rusak, Protes Warga Diabaikan
Menurut laporan @ar_indonesian45, pihak perusahaan diduga kuat merusak segel yang dipasang oleh pihak berwenang demi melanjutkan aktivitas operasional.
Mirisnya, permohonan dari pemerintah desa setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut justru diabaikan oleh manajemen pabrik.
“Tolong tunjukkan ketegasanmu. Alat itu sudah disegel, tapi masih beroperasi. Permohonan dari pemerintah desa diabaikan, warga juga protes karena merasa tidak dihargai,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral di media sosial.
Dampak Nyata: Air Tercemar dan Penyakit Gatal
Tindakan nekat PT MBI ini memicu kekhawatiran besar bagi masyarakat sekitar permukiman. Sebelumnya, penyegelan oleh DLH Kabupaten Bogor pada Kamis (8/1/2026) dilakukan karena perusahaan terbukti membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan.
Dampak pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu di atas kertas. Warga melaporkan bahwa sumber air mereka telah tercemar, yang mengakibatkan banyak penduduk mengalami keluhan kesehatan berupa gatal-gatal pada kulit.
Izin Kementerian Belum Ada, PBG Pun Tak Punya
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, sebelumnya telah menegaskan bahwa PT MBI dilarang beroperasi karena tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Selain masalah limbah, perusahaan ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita lakukan penghentian dulu sementara sambil mereka melakukan semua syarat yang ada karena ternyata mereka tidak punya izin dari kementerian LH,” ujar Teuku dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Namun, dengan munculnya laporan bahwa pabrik masih beroperasi, publik kini mendesak adanya pengawasan lebih ketat dan tindakan hukum yang lebih berat jika benar terbukti ada perusakan segel negara secara sengaja.
Fakta PT Mitra Biosfer Indonesia (MBI):
- Lokasi: Desa Lumpang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor.
- Jenis Usaha: Pengolahan limbah medis dan B3.
- Status Hukum: Disegel DLH sejak 8 Januari 2026 (Izin KLH & PBG belum ada).
- Keluhan Terkini: Nekat beroperasi pasca-penyegelan dan dugaan perusakan segel resmi.***
Penulis : Dadi Munardi
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














