Sejarah Baru Peradilan Indonesia, Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Per Hari Ini!

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi meninggalkan paradigma lama hukum kolonial dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu terobosan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah diperkenalkannya Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu pidana pokok.

Langkah ini menandai pergeseran besar dalam sistem pemidanaan, dari yang semula berfokus pada penjara (retributive) menjadi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Fakta Penting Pidana Kerja Sosial

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah poin-poin utama yang perlu diketahui masyarakat mengenai implementasi sanksi ini:

  • Alternatif Penjara: Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Secara spesifik, sanksi ini ditujukan bagi mereka yang diputus pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
  • Durasi Fleksibel: Durasi pelaksanaan kerja sosial diatur antara 8 jam hingga 240 jam, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 6 bulan. Pengaturan jam kerja dilakukan secara fleksibel agar tidak mematikan produktivitas atau pekerjaan utama terpidana.
  • Bentuk Kegiatan: Terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi publik, seperti membantu di panti asuhan, rumah sakit, fasilitas umum, atau kegiatan kemanusiaan lainnya tanpa dibayar.
  • Solusi Overkapasitas Lapas: Kehadiran pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi konkret atas masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang didominasi oleh pelaku tindak pidana ringan.

Pengawasan Ketat

Pelaksanaan hukuman ini tidak dilepas begitu saja. Setiap terpidana akan berada di bawah pengawasan Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Jika terpidana terbukti tidak menjalankan sanksi kerja sosial sesuai amar putusan, maka hakim dapat memerintahkan pengulangan kerja sosial atau menggantinya dengan pidana penjara/denda.

Kesiapan Infrastruktur

Menyambut pemberlakuan hari ini, Mahkamah Agung (MA) bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan koordinasi intensif.

Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Konawe, bahkan dilaporkan telah mulai menyiapkan infrastruktur pendukung untuk menampung para terpidana kerja sosial ini.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi, di mana pelaku tindak pidana ringan diberikan kesempatan untuk “menebus dosa” dengan berkontribusi langsung bagi masyarakat tempat mereka tinggal.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 
BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:00 WIB

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:40 WIB

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:13 WIB

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir

Berita Terbaru