Sejarah dan Perkembangan Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUNJANGAN HARI RAYA (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Di Indonesia, THR telah menjadi tradisi yang dinantikan oleh para pekerja karena membantu meringankan beban pengeluaran saat perayaan hari besar keagamaan.

Awal Mula THR di Indonesia

Tradisi THR di Indonesia bermula pada era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1950-an, Menteri Perburuhan saat itu, S.M. Abidin, mengusulkan pemberian tunjangan bagi pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras mereka sepanjang tahun.

Awalnya, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk tunjangan khusus menjelang hari raya.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari pekerja swasta yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Akibatnya, terjadi berbagai demonstrasi yang menuntut adanya kebijakan serupa bagi pekerja di sektor swasta. Pada akhirnya, pemerintah mulai mengatur pemberian THR bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Perkembangan Aturan THR

Pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Aturan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

Berdasarkan aturan terbaru, besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

THR di Masa Kini

Saat ini, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dalam bentuk tunjangan atau bonus dari pemberi kerja. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada para pensiunan PNS dan TNI/Polri sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan sosial.

THR telah menjadi bagian dari budaya kerja di Indonesia dan menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu menjelang hari raya. Selain membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya, THR juga mendorong pertumbuhan ekonomi karena meningkatkan daya beli masyarakat.

Makna THR bagi Pekerja dan Ekonomi 

Sejarah THR di Indonesia menunjukkan bagaimana kebijakan ini berkembang dari waktu ke waktu sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja. Dengan adanya regulasi yang terus diperbarui, THR kini menjadi hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai bentuk kesejahteraan dan dukungan terhadap perayaan keagamaan mereka.

THR tidak hanya menjadi simbol apresiasi terhadap kerja keras pekerja, tetapi juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong perputaran ekonomi nasional.***

Facebook Comments Box

Penulis : Dadi Munardi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skrining Dini Kesehatan Mental
Diplomasi Dengung, Belajar Menjadi Hamba dari Seekor Lalat
Membedah “Dosa Tata Ruang”: Mengapa Bekasi dan Karawang Tenggelam di Tengah Kejayaan Industri?
Filosofi Sampah, Ironi Sesuatu yang Tak Berharga Namun Mampu Melumpuhkan Dunia
Sering Terluka? Mungkin Hatimu Terlalu Banyak Menampung Titipan, Ini Kata Rumi
Persoalan Sampah di Kota Bandung, Ujian Kepemimpinan di Kota Kembang
Nasib BIJB Kertajati Majalengka di Ujung Tanduk
Mengintegrasikan Adaptasi Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat di Sekolah dan Desa

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:29 WIB

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diplomasi Dengung, Belajar Menjadi Hamba dari Seekor Lalat

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:57 WIB

Membedah “Dosa Tata Ruang”: Mengapa Bekasi dan Karawang Tenggelam di Tengah Kejayaan Industri?

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:39 WIB

Filosofi Sampah, Ironi Sesuatu yang Tak Berharga Namun Mampu Melumpuhkan Dunia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:01 WIB

Sering Terluka? Mungkin Hatimu Terlalu Banyak Menampung Titipan, Ini Kata Rumi

Berita Terbaru

Ilustrasi bunuh diri. (Envato/LightFieldStudios)

Kolom

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:29 WIB