TUNJANGAN HARI RAYA (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Di Indonesia, THR telah menjadi tradisi yang dinantikan oleh para pekerja karena membantu meringankan beban pengeluaran saat perayaan hari besar keagamaan.
Awal Mula THR di Indonesia
Tradisi THR di Indonesia bermula pada era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1950-an, Menteri Perburuhan saat itu, S.M. Abidin, mengusulkan pemberian tunjangan bagi pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras mereka sepanjang tahun.
Awalnya, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk tunjangan khusus menjelang hari raya.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari pekerja swasta yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Akibatnya, terjadi berbagai demonstrasi yang menuntut adanya kebijakan serupa bagi pekerja di sektor swasta. Pada akhirnya, pemerintah mulai mengatur pemberian THR bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Perkembangan Aturan THR
Pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Aturan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
Berdasarkan aturan terbaru, besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.
THR di Masa Kini
Saat ini, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dalam bentuk tunjangan atau bonus dari pemberi kerja. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada para pensiunan PNS dan TNI/Polri sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan sosial.
THR telah menjadi bagian dari budaya kerja di Indonesia dan menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu menjelang hari raya. Selain membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya, THR juga mendorong pertumbuhan ekonomi karena meningkatkan daya beli masyarakat.
Makna THR bagi Pekerja dan Ekonomi
Sejarah THR di Indonesia menunjukkan bagaimana kebijakan ini berkembang dari waktu ke waktu sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja. Dengan adanya regulasi yang terus diperbarui, THR kini menjadi hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai bentuk kesejahteraan dan dukungan terhadap perayaan keagamaan mereka.
THR tidak hanya menjadi simbol apresiasi terhadap kerja keras pekerja, tetapi juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong perputaran ekonomi nasional.***
Penulis : Dadi Munardi


























