Zug, Swiss– Mevin.ID – Kabar kemenangan besar datang dari daratan Eropa untuk keadilan iklim Indonesia. Pengadilan Kanton Zug, Swiss, secara resmi menyatakan bahwa gugatan iklim yang diajukan oleh empat nelayan asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional, Holcim, dapat diterima secara penuh (admissible).
Keputusan yang diumumkan pada Senin (22/12/2025) ini menjadi tonggak sejarah, karena pengadilan menolak seluruh keberatan prosedural yang diajukan oleh pihak Holcim.
Perjuangan Melawan Banjir Rob dan Emisi Global
Empat nelayan tersebut—Asmania, Arif, Edi, dan Bobby—mengajukan gugatan sejak Januari 2023. Mereka menuntut pertanggungjawaban Holcim atas kontribusi signifikan perusahaan terhadap krisis iklim global melalui emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam jumlah besar dan terus-menerus.
Kondisi Pulau Pari sendiri kian terancam akibat kenaikan permukaan air laut. Banjir rob yang semakin sering melanda telah merusak mata pencaharian dan tempat tinggal para nelayan.
“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” ungkap Asmania dalam pernyataan resminya, Selasa (23/12/2025).
Poin Penting Putusan Pengadilan Zug
Majelis hakim Pengadilan Kanton Zug mengeluarkan beberapa pernyataan krusial yang mematahkan argumen Holcim:
- Bukan Sekadar Urusan Politik: Hakim menegaskan bahwa perlindungan iklim tidak hanya diselesaikan lewat jalur politik, tetapi pengadilan berperan melengkapinya.
- Kepentingan Mendesak: Tuntutan nelayan agar Holcim menurunkan emisi dinilai “mendesak dan relevan.”
- Tolak Dalih “Pasti Tenggelam”: Pengadilan menolak argumen Holcim bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi. Hakim menegaskan setiap upaya pengurangan emisi tetap penting.
- Prinsip Tanggung Jawab: Hakim menyatakan perilaku yang merugikan (emisi tinggi) tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak perusahaan lain melakukan hal serupa.
Menjadi Preseden Global
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai putusan ini adalah kemenangan bagi gerakan lingkungan dunia.
“Putusan itu dalam konteks global menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungjawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim,” jelas Boy.
Gugatan ini kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Para nelayan menuntut tiga hal utama:
- Kompensasi atas dampak perubahan iklim yang dialami.
- Dukungan pendanaan untuk infrastruktur perlindungan banjir di Pulau Pari.
- Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) oleh Holcim secara cepat dan signifikan.
Kemenangan awal ini memberikan secercah harapan bahwa masyarakat kecil di garis depan krisis iklim kini memiliki posisi hukum untuk melawan korporasi raksasa demi kelangsungan tempat tinggal mereka.***


























