Sekelas Kades Bisa Buron 12 Tahun, Sudah Tua Renta Baru Menyerahkan Diri

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mevin.ID – Pelarian panjang selama lebih dari satu dekade akhirnya berakhir. Mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak tahun 2013, memilih mengakhiri status buronnya dengan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi atas nama Yoyo Iryadi (72) telah menyerahkan diri ke kantor Kejari di Baleendah pada Jumat siang, 13 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ia merupakan terpidana yang telah menjadi buronan sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.sus/2012 pada 9 April 2013,” ujar Akhmad Fakhri dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).

Saat kasus tersebut bergulir pada tahun 2012, Yoyo masih menjabat sebagai Kepala Desa Linggar. Setelah vonis inkrah, yang bersangkutan diduga melarikan diri dan selama 12 tahun terakhir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejari Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa penyerahan diri terpidana merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan pemantauan intensif yang dilakukan tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari.

Meski yang bersangkutan telah lama menjadi buron, proses pengamanan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yoyo Iryadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Yoyo langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor. Ia kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.

“Setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan, terpidana langsung kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin,” tambah Akhmad Fakhri.

Kasus ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak mengenal kata kadaluarsa. Meski pelarian telah berlangsung selama 12 tahun, aparat penegak hukum terus berupaya mengejar dan memastikan terpidana menjalankan putusan pengadilan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti
Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal
Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus
Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan
Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik
Aksi Heroik di Bekasi: Suami Tabrak Begal demi Selamatkan Istri saat Sahur
232 Halte BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Target Rampung Akhir 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:06 WIB

Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:38 WIB

Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:19 WIB

Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik

Berita Terbaru