Jakarta, Mevin.ID — Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual-beli mobil mewah yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, empat orang menjadi korban penyekapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu malam (11/10/2025) di sebuah angkringan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu korban, bersama istri dan dua rekannya, bertemu seorang perempuan berinisial NN (52) untuk transaksi jual-beli mobil minibus tahun 2021.
Setelah bertemu, korban mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN. Namun, suasana pertemuan berubah tegang ketika komplotan NN tiba-tiba menyerang, merampas ponsel dan tas korban, sambil berteriak “Kooperatif! Kooperatif!”.
Dalam kondisi panik, mata korban diikat kain hitam dan dipaksa masuk ke mobil menuju Tangerang. Mereka kemudian dibawa ke rumah tersangka MA (39), tempat para korban ditahan di kamar lantai dua.
“Satu korban berhasil kabur pada Minggu pagi (12/10) dan melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, sehingga tiga korban lainnya dapat segera diselamatkan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Kamis (16/10).
Penyidik kemudian menangkap sembilan tersangka. MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana aksi, penyiksa, dan penyedia mobil. NN (52) berperan sebagai umpan melalui modus jual-beli mobil. VS (33) merekam video penyiksaan dan turut menganiaya korban.
Sementara itu, HJE (25), S (35), Z (34), dan I bertindak sebagai eksekutor dan penjaga korban. APN (25) merekam proses penculikan, sedangkan MA (39) menyediakan lokasi penyekapan.
Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***





















