JAKARTA, Mevin.ID – Politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III DPR RI.
Pelantikan “Crazy Rich Tanjung Priok” ini dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Kamis (19/2/2026).
Penetapan ini menandai kembalinya Sahroni ke komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, setelah sempat dipindahkan ke Komisi I pada Agustus tahun lalu.
Gantikan Rusdi Masse yang Pindah Haluan
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan merupakan langkah cepat NasDem untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Rusdi Masse Mappasessu.
Sebagaimana diketahui, Rusdi Masse telah menyatakan mundur dari NasDem dan memilih berlabuh ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada akhir Januari lalu.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat pleno.
“Setuju!” jawab para anggota komisi secara serentak.
Rekam Jejak: Dari Pencopotan hingga Reuni
Perjalanan Sahroni di kursi pimpinan Komisi III terbilang cukup dramatis. Berikut adalah garis waktu singkatnya:
-
Agustus 2025: Sahroni dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I. Keputusan ini diambil usai pernyataan viralnya terkait demonstran di DPR yang memicu kontroversi.
-
Januari 2026: Rusdi Masse (pengganti Sahroni) mundur dari NasDem dan bergabung dengan PSI dalam Rakernas di Makassar.
-
Februari 2026: NasDem menunjuk kembali Sahroni untuk menempati posisi lamanya.
Harapan Baru di Komisi Hukum
Kembalinya Ahmad Sahroni diharapkan dapat memberikan energi baru dalam rapat-rapat kerja Komisi III, terutama dalam mengawal isu-isu penegakan hukum yang sedang hangat di masyarakat. Sahroni dikenal sebagai sosok yang vokal di media sosial, yang sering kali membawa isu viral ke dalam ruang sidang DPR.
Dengan pelantikan ini, komposisi pimpinan Komisi III kini kembali lengkap dan siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.***
Editor : Bar Bernad


























