DENPASAR, Mevin.ID – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Permintaan maaf ini buntut dari pernyataan sebelumnya yang menyebut penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan instruksi khusus Presiden.
Mensos Saifullah Yusuf sempat menegur keras pernyataan tersebut karena dianggap bisa menyesatkan opini publik.
Klarifikasi: Bukan Niat Menyesatkan
Jaya Negara mengklarifikasi bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk mendiskreditkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa pernyataannya merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang peningkatan akurasi data kemiskinan (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu (menyesatkan). Maksud kami adalah meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran,” ujar Jaya Negara di Denpasar, Sabtu (14/2/2026).
Kebijakan pusat tersebut kemudian berimplikasi pada penonaktifan warga yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. Di Denpasar, sebanyak 24.401 jiwa terdampak oleh kebijakan penonaktifan dari Kemensos ini.
Solusi Cepat: Pemkot Denpasar Talangi Rp 9,72 Miliar
Meski sempat terjadi selisih paham komunikasi dengan pusat, Jaya Negara menegaskan prioritas utamanya adalah keselamatan warga.
Ia tidak ingin ada warga Denpasar yang gagal mendapatkan layanan medis darurat, seperti cuci darah, hanya karena kartunya mati.
Langkah konkret yang diambil Pemkot Denpasar antara lain:
- Anggaran APBD: Mengalokasikan dana sekitar Rp 9,7 Miliar untuk menalangi iuran warga yang dicoret pusat.
- Aktivasi Kembali: Hingga 12 Februari 2026, sebanyak 23.779 jiwa dari total yang dinonaktifkan telah berhasil diaktifkan kembali menggunakan dana daerah.
- Verifikasi Lanjutan: Pemkot akan tetap melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan hanya warga yang benar-benar tidak mampu yang tetap dibiayai negara.
“Kami jamin diaktifkan dulu semua agar masyarakat tidak kasihan. Setelah itu baru nanti diverifikasi agar tidak kena audit BPK,” pungkasnya.***


























