JAKARTA, Mevin.ID – Pelarian John Field (JF), pemilik PT Blueray, berakhir di Gedung Merah Putih. Setelah sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026), JF kini resmi mengenakan rompi oranye.
Penyidik KPK memutuskan untuk menahan John Field selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah JF menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama. Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi kepada media, Minggu (8/2/2026).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa JF menghilang saat tim lapangan akan meringkusnya. KPK bahkan sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri sebelum akhirnya tersangka menyerahkan diri.
Modus Operandi: Meloloskan Barang KW Tanpa Periksa
Kasus ini mengungkap praktik gelap di pintu masuk negara. JF bersama dua petinggi PT Blueray lainnya—Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional)—diduga menyuap pejabat Bea Cukai untuk memanipulasi sistem pemeriksaan.
Berdasarkan temuan KPK, terdapat kesepakatan jahat yang dilakukan sejak Oktober 2025:
- Manipulasi Jalur: Barang-barang PT Blueray yang seharusnya masuk Jalur Merah (wajib pemeriksaan fisik) dimanipulasi melalui sistem targeting agar lolos tanpa pengecekan.
- Keterlibatan Pejabat: Pejabat Bea Cukai diduga mengatur rule set parameter pemeriksaan hingga 70%, sehingga barang ilegal atau barang palsu (KW) bisa melenggang masuk.
- Jatah Rutin: KPK menemukan bukti aliran uang “jatah bulanan” yang diberikan pihak swasta kepada oknum di DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Daftar Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam skandal ini:
- Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024–2026).
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC).
- Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).
- John Field (Pemilik PT Blueray).
- Andri (Ketua Tim Dokumen PT Blueray).
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terutama di tengah komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan barang impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.***


























