BANDUNG, Mevin.ID – Transparansi publik di Jawa Barat kembali menjadi sorotan tajam. Dedi Kurniawan, seorang warga Kota Bandung, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
Kekecewaan ini dipicu oleh lambatnya proses penanganan sengketa informasi yang ia ajukan, yang hingga kini belum menemui titik terang meski telah berjalan selama delapan bulan.
Kronologi Sengketa Dokumen Pasar Induk Gedebage
Persoalan ini bermula ketika Dedi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ia meminta dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Ginanjar Saputra terkait pengelolaan Pasar Induk Gedebage.
Dedi menilai dokumen tersebut merupakan dokumen publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
Namun, jawaban yang diberikan oleh Pemkot Bandung melalui Biro Hukum dan Diskominfo dianggap tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan substansi yang diminta.
“Karena jawaban yang disampaikan Pemkot tidak sesuai, saya mengajukan keberatan informasi hingga akhirnya dinyatakan dapat masuk ke ranah sengketa informasi publik oleh KI Jabar,” ujar Dedi dalam rilis resminya.
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan Sidang
Meskipun sengketa tersebut telah teregistrasi untuk dilakukan proses persidangan, mediasi, hingga ajudikasi, Dedi mengaku belum menerima panggilan sidang pertama (sidang pemeriksaan) hingga saat ini.
“Sudah hampir delapan bulan sejak registrasi keluar, belum ada panggilan. Kami sudah mencoba konfirmasi ke pihak Komisi Informasi, namun jawabannya selalu sama: masih dalam antrean,” keluhnya.
Dedi menilai, keterlambatan ini menunjukkan ketidakprofesionalan KI Jawa Barat dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang mengawal keterbukaan informasi. Ia mengindikasikan adanya kesan pengabaian terhadap hak-hak pemohon informasi.
Ancam Somasi Jika Tak Ada Progres
Sebagai warga negara yang membutuhkan informasi tersebut untuk kepentingan kajian, Dedi menegaskan tidak akan menyerah. Ia memberikan tenggat waktu bagi KI Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Jika dalam jangka waktu hingga Maret 2026 belum ada panggilan sidang, saya berencana melakukan somasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk langkah hukum selanjutnya,” tegas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Informasi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait penumpukan antrean sengketa yang dikeluhkan oleh pemohon.***
Penulis : Bar Bernad


























