BANDUNG, Mevin.ID – Sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektar yang di atasnya berdiri SMAN 13 Bandung kembali mencuat ke publik.
Pihak ahli waris Nyimas Entjeh Osah menegaskan klaim kepemilikan mereka setelah mengantongi putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum ahli waris, Ferry Erickson, menyatakan bahwa Putusan PK Nomor 653 PK/Pdt.G/Jo secara deklaratoir menetapkan lahan hamparan tersebut adalah milik sah para ahli waris.
Poin Utama Klaim Ahli Waris
Dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis (26/2/2026), pihak ahli waris menyampaikan beberapa fakta hukum versi mereka:
- Bukan Tanah Belanda: Ahli waris, Eris Risnandar, menegaskan lahan ini adalah milik pribumi (Indonesia), bukan tanah peninggalan Belanda (eigendom verponding yang sudah gugur).
- Dua Persil Tanah: Lahan mencakup Persil 3.322 dan 3.324 dengan total luas sekitar 99.852 meter persegi.
- Status Hukum: Diklaim telah dikonversi menjadi hak milik berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
- Pajak Terbayar: Pihak ahli waris mengaku telah mensertifikatkan sebagian lahan (8.000 meter persegi) dan rutin membayar pajak.
Perdebatan Eksekusi: Deklaratoir vs Kondemnatoir
Meski ahli waris mengeklaim kemenangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim hukumnya berpendapat bahwa putusan tersebut bersifat deklaratoir (hanya pernyataan hukum) dan bukan kondemnatoir (perintah menghukum/eksekusi). Artinya, pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi pengosongan lahan secara otomatis.
Menanggapi hal itu, Ferry Erickson menilai argumen Pemprov tersebut justru merupakan pengakuan bahwa ahli waris memang memenangkan perkara.
“Karena dinilai tak bisa dieksekusi melalui mekanisme pengadilan (oleh Pemprov), ahli waris memutuskan melakukan langkah mandiri untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Ferry.
Upaya Somasi dan Harapan Mediasi
Sebelum rencana penyegelan muncul pada awal Februari 2026, ahli waris mengaku telah melayangkan somasi dua kali kepada pihak-pihak yang menempati lahan, termasuk pengelola SPBU dan SMAN 13 Bandung, namun tidak mendapat respons substantif.
Pihak keluarga Nyimas Entjeh Osah menyatakan pada prinsipnya mereka tidak menolak keberadaan fasilitas pendidikan, namun menuntut adanya:
- Pengakuan Hak: Pemerintah harus mengakui status kepemilikan ahli waris.
- Kompensasi: Pembayaran atas penggunaan lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
- Mediasi: Duduk bersama dengan Pemprov Jabar untuk mencari solusi berkeadilan.
Pesan untuk Pemprov Jabar
Erickson juga sempat menyinggung Penjabat Gubernur atau pimpinan daerah (menyebut nama Deddy Mulyadi) agar memberikan perhatian pada kasus ini.
“Kami setuju sekolah itu ada, pendidikan harus ada, tetapi harus jelas perolehannya seperti apa dan alas haknya bagaimana. Intinya itu sudah milik ahli waris,” tutupnya.
Jika tidak ada titik temu, pihak ahli waris mengancam akan menempuh langkah hukum lanjutan.***
Penulis : Bar Bernad


























