Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan sertifikat belum lima tahun dengan objek tanah yang berdiri di atas sepadan sungai akan dicabut.

Sementara sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun, tidak akan diganti melainkan diberi uang kerahiman.

“Andai kata bersertifikat atau sudah ada bangunan. Maka nanti kalo sertifikatnya di bawah lima tahun maka akan dicabut.

Kalau sertifikatnya di atas lima tahun diberikan kerohiman, kompensasi,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari KDM Channel, Kamis (13/3/2025).

Penertiban sertifikat ini merupakan bagian dari normalisasi sungai yang ada di seluruh Jawa Barat agar banjir dapat dicegah.

Hal ini menyusul temuan bahwa banyak sepadan sungai memiliki sertifikat baik oleh individu maupun perusahaan, yang menyebabkan sungai tidak bisa berfungsi normal, akhirnya ketika hujan muncul banjir.

“Kemarin kita sudah memutuskankan dengan Menteri ATR/BPN, Kementerian PU, Dirjen SDA, jadi nanti akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat seluruh daerah aliran sungai dikembalikan menjadi fungsi sungai,” kata KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Gubernur juga meminta aparat kepolisian dan TNI untuk memulai proses normalisasi sungai termasuk saat penataan daerah aliran sungai yang sudah ada bangunan.

“Jangan sampai normalisasi sungai di Bekasi dihambat orang Bekasi sendiri. Jangan takut, ada polisi dan tentara yang merupakan alat negara mereka menjaga keamanan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa untuk mempercepat normalisasi Kali Bebelan, Kecamatan Tambun Utara dibutuhkan sekitar 40 alat berat.

“Untuk mempercepat normalisasi kami turunkan 40 alat berat,” kata Dedi.

Dedi juga menyayangkan berdirinya bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran dan di atas sungai. Seperti yang ditemukan di Kali Gabut, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.

“Saluran air di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II tertutup oleh bangunan dan sampah. Dan jika ada oknum PJT yang menyewakan tanah untuk warga, akan ditindak,” ungkapnya.

Gubernur juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampai ke sungai yang akhirnya bisa menghambat aliran air sungai.

“Sampah yang dibuang ke sungai menjadi penyebab banjir juga, maka mulai hari ini jangan buang sampah ke sungai,” pungkas Dedi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta
Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga
Iran Membara: Korban Jiwa Tembus 2.000 Orang, Khamenei Tuding AS di Balik Kekacauan
Program MBG Jadi Perhatian Global, Jepang Tawarkan Program Magang untuk Siswa SMK
Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana: Silaturahmi Lebih Penting dari Perdebatan Maaf
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Kawasan Batugamping, Cermati Penjelasannya
Usai Digeledah KPK, Menkeu Purbaya Ancam Tendang Pegawai Pajak Korup ke Daerah Terpencil
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, Perpemindo Gandeng Platindo Siapkan PMI Kompeten dan Bermartabat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:49 WIB

Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:31 WIB

Iran Membara: Korban Jiwa Tembus 2.000 Orang, Khamenei Tuding AS di Balik Kekacauan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:56 WIB

Program MBG Jadi Perhatian Global, Jepang Tawarkan Program Magang untuk Siswa SMK

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:04 WIB

Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana: Silaturahmi Lebih Penting dari Perdebatan Maaf

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:58 WIB

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Kawasan Batugamping, Cermati Penjelasannya

Berita Terbaru