SEMARANG, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat dengan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026.
Bahkan, sebagai langkah responsif terhadap dinamika ekonomi, Pemprov saat ini tengah mengkaji pemberian diskon sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait fluktuasi nominal pembayaran pajak di awal tahun.
“Kami tegaskan, posisi tarif PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan. Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan kami untuk segera mengkaji pemberian relaksasi atau keringanan PKB tahun ini guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat,” ujar Sumarno.
Keresahan Masyarakat
Beberapa waktu terakhir, beredar luas di masyarakat dan media sosial mengenai tagihan pajak yang terasa melonjak. Hal ini memicu beragam reaksi, termasuk seruan untuk tidak membayar pajak sebagai bentuk protes.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menjelaskan bahwa persepsi kenaikan ini muncul karena konteks pembayaran yang berbeda.
“Perlu kami luruskan, tidak ada kenaikan tarif. Yang terjadi adalah mulai tahun 2025, kita mengimplementasikan kebijakan opsen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Di awal tahun 2025 lalu, masyarakat mendapat diskon besar-besaran.
Memasuki awal 2026, karena belum ada program diskon, masyarakat yang menyetor pajak di Januari merasakan nominal yang berbeda dibanding masa diskon tahun lalu. Inilah yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” terang Masrofi.
Menanggapi situasi ini dan sebagai bukti keberpihakan kepada rakyat, Gubernur meminta jajarannya untuk segera merumuskan kebijakan relaksasi.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Karena itu, Pak Gubernur meminta kami mengkaji kemungkinan relaksasi kembali. Besarannya kurang lebih 5 persen. Ini adalah upaya kami untuk menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan kondisi ekonomi riil masyarakat,” jelas Sumarno.
Skema Diskon dan Prioritas Layanan
Pemberian diskon ini tidak serta-merta diputuskan. Pemprov Jateng sedang melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, postur APBD, serta keberlanjutan pembangunan. Hasil kajian akan segera dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sebelum resmi diterapkan.
Di samping rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga melanjutkan kebijakan strategis lainnya, yaitu:
· Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sepanjang tahun 2026.
· Masyarakat tetap berkewajiban membayar komponen lain seperti PKB, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ sesuai ketentuan.
Transparansi Penggunaan Uang Pajak
Sumarno menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari sektor pajak kendaraan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat Jawa Tengah. Beberapa di antaranya dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, serta mendukung program unggulan di bidang pendidikan seperti sekolah gratis bagi siswa SMA dan SMK Negeri.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pajak yang dibayarkan adalah investasi bersama untuk pembangunan Jateng yang lebih baik. Pemerintah hadir untuk memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, tanpa mengorbankan laju pembangunan,” pungkasnya.
Ke depan, Bapenda Jateng akan terus menggencarkan sosialisasi dan transparansi terkait mekanisme pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pengelolaan yang lebih efektif.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Bapenda Jateng


























