Setelah Wilmar, Dua Raksasa Sawit Lain Diminta Kembalikan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Setelah sukses menarik kembali kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group, Kejaksaan Agung kini mengalihkan sorotan ke dua raksasa industri sawit lainnya: Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bersama Wilmar Group. Meski akhirnya ketiganya dibebaskan dari tuntutan pidana oleh majelis hakim, Kejaksaan tetap berupaya mengejar pengembalian kerugian negara melalui jalur kasasi.

“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut Kejaksaan, baik Permata Hijau maupun Musim Mas saat ini masih dalam proses pengupayaan pengembalian dana. Kejagung berharap keduanya menunjukkan itikad baik dan mengikuti langkah Wilmar, yang sudah mengembalikan uang senilai Rp11,88 triliun lebih.

Kasus Besar, Angka Fantastis

Skandal korupsi ekspor CPO yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022 ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian negara yang sangat besar, serta tiga nama besar di industri sawit Indonesia.

Dalam dakwaan awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:

  • Wilmar Group: Denda Rp1 miliar + Uang pengganti Rp11,88 triliun
  • Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar + Uang pengganti Rp937,5 miliar
  • Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar + Uang pengganti Rp4,89 triliun

Namun, pengadilan tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana, dengan vonis ontslag van alle rechtsvervolging—artinya dibebaskan karena tidak ada unsur pidana meski perbuatan terbukti.

Kasasi, Tekanan Moral, dan Reputasi

Kejaksaan Agung saat ini tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. Di sisi lain, publik menaruh harapan pada pertanggungjawaban moral dan korporatif dari dua perusahaan tersisa. Pasalnya, Wilmar sudah membuktikan, bahwa meskipun lolos dari jerat pidana, pengembalian kerugian negara tetap dapat dilakukan.

Dalam upaya kasasinya, Kejaksaan bahkan memasukkan nominal uang pengganti yang telah dikembalikan Wilmar ke dalam dokumen memori kasasi sebagai bukti komitmen penegakan hukum.

Akankah Permata Hijau dan Musim Mas Mengikuti?

Kini, semua mata tertuju pada langkah Permata Hijau dan Musim Mas. Apakah mereka akan mengikuti jejak Wilmar dalam mengembalikan kerugian negara yang mereka nikmati dalam skema ekspor CPO bermasalah?

Dengan reputasi sebagai pemain besar di industri yang kerap disorot karena praktik bisnisnya, keputusan mereka akan menjadi tolak ukur etika korporasi di tengah gempuran tuntutan transparansi dan keadilan hukum.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK
Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat
Bersihkan “Telur Busuk”, Prabowo Beri Sinyal Copot Pejabat dan Buru Oknum Perusak Lingkungan
Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem
Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS
Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
Update Kasus Cempaka Putih: 3 Pelajar Penyiram Cairan Kimia Ditangkap, Polisi Sebut Korban Dipilih Secara Acak
Pramono Anung Minta Pelajar Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Ditindak Tegas: Tidak Ada Kompromi!

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:00 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:44 WIB

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:59 WIB

Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:57 WIB

Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:53 WIB

Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

Berita Terbaru

Berita

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:44 WIB