Jakarta, Mevin.ID – Setelah sukses menarik kembali kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group, Kejaksaan Agung kini mengalihkan sorotan ke dua raksasa industri sawit lainnya: Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bersama Wilmar Group. Meski akhirnya ketiganya dibebaskan dari tuntutan pidana oleh majelis hakim, Kejaksaan tetap berupaya mengejar pengembalian kerugian negara melalui jalur kasasi.
“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kejaksaan, baik Permata Hijau maupun Musim Mas saat ini masih dalam proses pengupayaan pengembalian dana. Kejagung berharap keduanya menunjukkan itikad baik dan mengikuti langkah Wilmar, yang sudah mengembalikan uang senilai Rp11,88 triliun lebih.
Kasus Besar, Angka Fantastis
Skandal korupsi ekspor CPO yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022 ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian negara yang sangat besar, serta tiga nama besar di industri sawit Indonesia.
Dalam dakwaan awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:
- Wilmar Group: Denda Rp1 miliar + Uang pengganti Rp11,88 triliun
- Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar + Uang pengganti Rp937,5 miliar
- Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar + Uang pengganti Rp4,89 triliun
Namun, pengadilan tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana, dengan vonis ontslag van alle rechtsvervolging—artinya dibebaskan karena tidak ada unsur pidana meski perbuatan terbukti.
Kasasi, Tekanan Moral, dan Reputasi
Kejaksaan Agung saat ini tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. Di sisi lain, publik menaruh harapan pada pertanggungjawaban moral dan korporatif dari dua perusahaan tersisa. Pasalnya, Wilmar sudah membuktikan, bahwa meskipun lolos dari jerat pidana, pengembalian kerugian negara tetap dapat dilakukan.
Dalam upaya kasasinya, Kejaksaan bahkan memasukkan nominal uang pengganti yang telah dikembalikan Wilmar ke dalam dokumen memori kasasi sebagai bukti komitmen penegakan hukum.
Akankah Permata Hijau dan Musim Mas Mengikuti?
Kini, semua mata tertuju pada langkah Permata Hijau dan Musim Mas. Apakah mereka akan mengikuti jejak Wilmar dalam mengembalikan kerugian negara yang mereka nikmati dalam skema ekspor CPO bermasalah?
Dengan reputasi sebagai pemain besar di industri yang kerap disorot karena praktik bisnisnya, keputusan mereka akan menjadi tolak ukur etika korporasi di tengah gempuran tuntutan transparansi dan keadilan hukum.***