Jakarta, Mevin.ID — Platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada menyatakan kesiapannya menertibkan penjualan pakaian bekas impor di lapak daring.
Semua tautan yang masih menjual barang terlarang tersebut akan diturunkan (takedown) sesuai peraturan pemerintah.
Komitmen itu disampaikan langsung perwakilan masing-masing perusahaan dalam pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Deputi Bidang Usaha Kecil KemenKopUMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa platform digital harus patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami meminta platform menertibkan seller yang masih menjual barang yang tidak diperbolehkan, khususnya pakaian impor bekas,” ujarnya.
Larangan penjualan pakaian bekas impor telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Platform Mulai Tindak Seller Nakal
Shopee mengungkap telah melakukan penertiban sejak 2023, meski masih menemukan seller yang menyamarkan deskripsi produk.
“Pendekatannya humanis, tapi tegas. Banyak seller memakai deskripsi manipulatif,” kata Deputy Public Affairs Shopee, Radynal Nataprawira.
Tokopedia dan TikTok Shop juga menegaskan aturan internal yang sama: produk thrifting impor otomatis diturunkan.
Sementara Lazada menyatakan komitmennya mengikuti kebijakan pemerintah guna menjaga ekosistem digital yang adil dan melindungi UMKM.
“Kami taat dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata Vice President Government Affairs Lazada, Yovan Sudarma.
Dampak Bagi UMKM & Pedagang Thrifting
Pengetatan aturan ini menjadi angin segar bagi UMKM tekstil lokal yang selama ini merasa tersaingi produk thrifting murah.
Namun, bagi sebagian pelaku usaha thrifting, kebijakan ini menjadi tantangan besar untuk beralih ke produk legal dan lokal.
Pemerintah menyatakan akan terus mengawasi implementasi di platform digital agar larangan ini bukan sekadar aturan di atas kertas.***


























