Shopee hingga Tokopedia Siap Tertibkan Thrifting: Lapak Baju Bekas Impor Dihapus

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID — Platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada menyatakan kesiapannya menertibkan penjualan pakaian bekas impor di lapak daring.

Semua tautan yang masih menjual barang terlarang tersebut akan diturunkan (takedown) sesuai peraturan pemerintah.

Komitmen itu disampaikan langsung perwakilan masing-masing perusahaan dalam pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Deputi Bidang Usaha Kecil KemenKopUMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa platform digital harus patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami meminta platform menertibkan seller yang masih menjual barang yang tidak diperbolehkan, khususnya pakaian impor bekas,” ujarnya.

Larangan penjualan pakaian bekas impor telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Platform Mulai Tindak Seller Nakal

Shopee mengungkap telah melakukan penertiban sejak 2023, meski masih menemukan seller yang menyamarkan deskripsi produk.

“Pendekatannya humanis, tapi tegas. Banyak seller memakai deskripsi manipulatif,” kata Deputy Public Affairs Shopee, Radynal Nataprawira.

Tokopedia dan TikTok Shop juga menegaskan aturan internal yang sama: produk thrifting impor otomatis diturunkan.

Sementara Lazada menyatakan komitmennya mengikuti kebijakan pemerintah guna menjaga ekosistem digital yang adil dan melindungi UMKM.

“Kami taat dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata Vice President Government Affairs Lazada, Yovan Sudarma.

Dampak Bagi UMKM & Pedagang Thrifting

Pengetatan aturan ini menjadi angin segar bagi UMKM tekstil lokal yang selama ini merasa tersaingi produk thrifting murah.

Namun, bagi sebagian pelaku usaha thrifting, kebijakan ini menjadi tantangan besar untuk beralih ke produk legal dan lokal.

Pemerintah menyatakan akan terus mengawasi implementasi di platform digital agar larangan ini bukan sekadar aturan di atas kertas.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Jelaskan Rumus UMP 2026: Alfa Naik, Tapi Kenaikan Upah Tetap Bergantung Daerah
Kasus Matel Kalibata Jadi Alarm: OJK Diminta Tegas Lindungi Konsumen
ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga
Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”
Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi
Menanti Roadmap Koperasi Merah Putih, Ekos: IKA Ikopin Tak Boleh Jadi Penonton
Majalengka, Dapur Bibit Nasional yang Menopang Mimpi Besar Indonesia Hijau

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:25 WIB

Menaker Jelaskan Rumus UMP 2026: Alfa Naik, Tapi Kenaikan Upah Tetap Bergantung Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:39 WIB

Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:16 WIB

1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi

Berita Terbaru