CIKARANG, Mevin.ID – Pengusutan dugaan kasus “rekening siluman” di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi memasuki babak baru.
Ketua DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, S.Kom., menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang pada Rabu (11/2/2026) untuk menyerahkan tambahan alat bukti krusial.
Kasus ini bermula dari temuan adanya rekening Bank BJB Syariah Bekasi atas nama Perumda Tirta Bhagasasi yang digunakan untuk transaksi pembayaran pemasangan jaringan perpipaan di Perumahan Ningrat Jaya Sampurna, Cabang Cibarusah.
Namun, rekening tersebut diduga kuat tidak tercatat dalam neraca keuangan resmi perusahaan plat merah tersebut.
Empat Dokumen Kunci Diserahkan
Dalam keterangannya, Izhar Ma’sum mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan empat item tambahan alat bukti kedua untuk memperkuat konstruksi hukum di Kejari Cikarang. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Surat Permohonan Peninjauan SP-3: Salinan surat dari Mohamad Syaiful Bahri kepada Dirut Perumda Tirta Bhagasasi tertanggal 26 November 2025.
- Surat Peringatan Ketiga (SP-3): Salinan surat nomor 20/SP3/Perumda-TB/BKS/XI/2025 yang diterbitkan Dirut terhadap pegawai terkait.
- SK Plt Kepala Bagian Pemasaran: Salinan SK Direksi nomor 110/Kep/PERUMDATB/Bks/VIII/2024.
- SK Rotasi dan Mutasi Pegawai: Salinan lampiran SK Direksi nomor 169/Kep/PDAM/Bks/XI/2024 terkait mutasi dan promosi pegawai.
Desak Penetapan Tersangka
Izhar menegaskan bahwa penyerahan bukti-bukti ini diharapkan mampu mempercepat kinerja penyidik Kejari Cikarang dalam menetapkan tersangka (TSK).
Ia menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum Direksi dan pegawai.
“LSM Baladaya berharap laporan informasi atas dugaan korupsi dalam pembayaran pemasangan jaringan air bersih yang dimohonkan PT Raja Sukses Propertindo (Trusmi Group) ini segera ditindaklanjuti. Dengan bukti tambahan ini, Kejari diharapkan segera menetapkan tersangka dalam kasus rekening siluman ini,” ungkap Izhar dalam keterangan tertulisnya.
Langkah hukum ini didasari oleh tiga landasan kuat: UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Mevin.ID masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Direksi maupun Humas Perumda Tirta Bhagasasi terkait laporan dan penyerahan bukti tambahan dari LSM Baladaya tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait status rekening di Bank BJB Syariah tersebut.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























