Bandung, Mevin.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem Rendiana Awangga (RA) sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025.
Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan paket pekerjaan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Penetapan dua figur kunci dari unsur eksekutif dan legislatif ini sontak menghebohkan publik Kota Kembang. Siapakah sebenarnya kedua tokoh ini?
1. Erwin: Wakil Wali Kota, Sosok Agamis dan Pengusaha
H. Erwin, S.E., M.Pd., dikenal sebagai pejabat publik yang memiliki latar belakang beragam, mulai dari akademisi, pengusaha, hingga penceramah agama.
A. Jabatan Aktif: Wakil Wali Kota Bandung (Eksekutif).
B. Latar Belakang Politik: Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota, Erwin sempat menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.
Ia dikenal aktif dalam Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
C. Aktivitas Publik: Di mata publik, Erwin dikenal sebagai sosok yang sering turun langsung ke masyarakat, meninjau lokasi bencana, dan aktif dalam penertiban pelanggaran perda (seperti miras dan obat-obatan terlarang). Ia juga dikenal sebagai penceramah.
D. Kasus: Dalam kasus ini, Erwin diduga kuat menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan eksekutif untuk mengatur paket pekerjaan dan terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bandung.
2. Rendiana Awangga: Anggota Dewan, Ketua Partai, dan Tokoh Komunitas
Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak., atau yang akrab disapa Awang, adalah politisi muda dari Partai NasDem yang cukup populer di kalangan masyarakat Bandung.
A. Jabatan Aktif: Anggota DPRD Kota Bandung (Legislatif) periode 2019–2024 dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.
B. Karier Legislatif: Awangga sudah menjabat di DPRD selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024). Pria kelahiran 20 Oktober 1984 ini juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPRD.
C. Aktivitas Sosial: Ia dikenal sebagai founder dari Komunitas SARAREA (Sahabat dan Relawan Rendiana Awangga) yang memiliki program-program sosial, termasuk pelayanan kesehatan gratis dan advokasi untuk warga.
Awangga juga tercatat aktif di sejumlah organisasi kepemudaan.
D. Kasus: Rendiana Awangga diduga bersama-sama dengan Erwin menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan dari pejabat Pemkot Bandung, yang keuntungannya kemudian dialihkan secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Dugaan Modus Operandi dan Status Hukum
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka, E dan RA, diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat SKPD dan mengondisikan proyek tersebut untuk menguntungkan pihak terafiliasi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejari Bandung menyatakan belum melakukan penahanan.
Penahanan terhadap kepala daerah dan anggota dewan aktif memerlukan prosedur lanjutan, termasuk persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik, dan Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi di salah satu pusat pemerintahan terkemuka di Jawa Barat ini.***
Penulis : Bar Bernad


























