Bandung, Mevin.ID – Sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025), mengalami kebuntuan alias deadlock. Hal ini terjadi lantaran pihak tergugat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam persidangan.
Di sisi lain, Lisa Mariana juga tengah menghadapi proses hukum lain terkait dugaan keterlibatannya dalam video syur bersama seorang pria. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Lisa telah mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi dalam kasus tersebut, yang dijadwalkan pada Jumat (11/7/2025).
“Yang bersangkutan telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa ia berhalangan hadir, namun tanpa memberikan alasan rinci,” ujar Hendra kepada media.
Pihak kepolisian pun berencana mengirimkan surat panggilan kedua pada Senin mendatang. Jika Lisa kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Polda Jabar akan mempertimbangkan upaya pemanggilan paksa demi kepentingan penyelidikan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik untuk menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai kesiapan yang bersangkutan,” tambah Hendra.
Diketahui, kasus video syur yang diduga melibatkan Lisa Mariana ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang advokat di Jawa Barat, dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.***





















