Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 14 Maret 2025

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: istimewa

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: istimewa

Jakarta, Mevin.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (10/3) ini ditunda hingga Jumat (14/3) mendatang.

Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan segala persiapan berjalan lancar.

“Maka sidang ini ditunda sampai dengan Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim Rio dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menegaskan bahwa pemanggilan kepada KPK pada Jumat (14/3) merupakan panggilan terakhir. Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap digelar.

“Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi termohon,” tegasnya.

Alasan Penundaan

Penundaan sidang ini dilakukan karena KPK tidak hadir dengan alasan masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi.

Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari KPK dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diduga terlibat dalam pengambilan dan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). KPK menilai ada upaya untuk menghambat proses penyidikan dalam kasus ini.

Sidang Berikutnya

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan kembali digelar pada Jumat (14/3) dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Sidang ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPK untuk hadir dan mempresentasikan argumen hukumnya. Jika KPK tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai politik besar di Indonesia. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status Hasto sebagai tersangka.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru