Bekasi, Mevin.ID – Langkah Menteri ATR-BPN Nusron Wahid yang membatalkan SHGB dan HGB diatas laut wilayah Tangerang, Provinsi Banten mendapat dukungan penuh dari ulama Kabupaten Bekasi.
Karena diduga melanggar hukum, juga dalam rangka menegakkan konstitusi 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kami ulama Kabupaten Bekasi mendukung langkah Menteri ATR-BPN Bapak Nusron Wahid yang belum lama ini membatalkan SHGB dan HGB yang terbit diatas laut wilayah Tangerang, Provinsi Banten, karena diduga melanggar hukum. Kami juga berharap agar Menteri ATR-BPN Bapak Nusron Wahid juga membatalkan SHGB dan HGB yang terbit diatas laut wilayah Kabupaten Bekasi”, ungkap Kiai Soleh Jaelani, Ketua PETANESIA Kabupaten Bekasi, Senin tanggal 27 Januari 2025.
Dia juga berharap agar juga ada langkah hukum konkrit kepada para pejabat Kabupaten Bekasi dan para pejabat provinsi Jawa Barat yang diduga terlibat dalam kasus terbitnya SHGB dan HGB diatas laut Kabupaten ini segera diperiksa dan ditindak tegas.
Baca Juga :
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang
-
Puan Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Yang Rugikan Nelayan
-
KKP Bersama TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang untuk Bebaskan Akses Nelayan
“Kami juga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk segera memanggil dan memeriksa dugaan keterlibatan para pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi dan para pejabat di Lingkungan Provinsi Jawa Barat yang diduga kuat terlibat kasus pelanggara ini. Agar segera dibawah ke Pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” pinta Kiai Soleh Jaelani.
Hingga berita ini dinaikkan wartawan media ini belum berhasil meminta penjelasan para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat, termasuk Kepala Dinas DKP Provinsi Jawa Barat Hermansyah. (*).
Penulis : Pratigto


























