JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyiapkan penghapusan sistem rujukan berjenjang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan baru ini akan mengubah pola rujukan dari yang selama ini berjenjang (Kelas D, C, B, A) menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan.
Artinya, peserta JKN nantinya akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui tahapan rujukan bertingkat.
Akses Lebih Cepat, Pelayanan Lebih Tepat
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini dirancang untuk mempercepat akses pasien ke layanan yang tepat dan menjamin mutu penanganan.
“Peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem SatuSehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” jelas dr. Obrin dalam rilis resmi, dikutip Selasa (13/1/2026).
Sistem lama dinilai kerap memicu perpindahan pasien antar-rumah sakit, berpotensi memperpanjang waktu tunggu, memperburuk kondisi kesehatan, dan menimbulkan ketidakefisienan biaya.
Memanfaatkan Teknologi SatuSehat dan SIRANAP
Dalam skema baru, dokter perujuk akan menginput diagnosis dan kebutuhan prosedur medis ke dalam sistem. Platform SatuSehat Rujukan kemudian secara otomatis akan mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kompetensi yang sesuai.
Sistem ini terintegrasi dengan pemetaan lokasi (geotagging) dan informasi ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP. Jika faskes tujuan penuh, sistem akan mencari alternatif lain dengan kapasitas kompetensi setara atau lebih tinggi.
Dampak terhadap Biaya dan Waktu Pelayanan
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menyatakan sistem baru ini akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien yang tidak diperlukan.
Hasil simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen. Namun, kondisi keuangan dana jaminan dinilai tetap aman.
Target Implementasi Awal 2026
Kemenkes menargetkan implementasi penuh sistem rujukan berbasis kompetensi ini pada awal tahun 2026, setelah seluruh standar layanan dan kriteria rujukan selesai ditetapkan.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat merevolusi sistem rujukan kesehatan di Indonesia, memberikan kepastian dan kecepatan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh peserta JKN.***
Editor : Atep K


























