Siswa SMAN 1 Bandung Melawan Putusan PTUN, Tegaskan Akan Kawal Sampai MA

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Sejumlah siswa SMAN 1 Bandung tidak tinggal diam pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan sekolah mereka.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA).

Ketua OSIS SMAN 1 Bandung, Tarisha Oiqa Surya Putri, mengungkapkan meskipun kalah dalam putusan PTUN, pihaknya akan tetap melawan keputusan tersebut sampai ke tingkat tertinggi.

“Kami sebagai peserta didik akan terus berjuang hingga ke putusan MA,” kata Tarisha di SMAN 1 Bandung, Senin (21/4).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SMA Negeri 1 Bandung (@smansabandung)

Para siswa juga mulai aktif menyuarakan kekecewaan mereka di media sosial. “Banyak yang bikin konten di media sosial untuk menyampaikan kekecewaan kami terhadap putusan PTUN,” tambahnya.

Gerakan mereka mendapat dukungan dari para guru dan kepala sekolah. Tarisha menambahkan bahwa para guru memberikan apresiasi kepada siswa yang membuat karya menyuarakan perlawanan dengan baik.

Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyatakan bahwa upaya banding masih dalam pembahasan.

“Saya akan rapat terlebih dahulu dengan biro hukum dari pemerintah provinsi untuk membahas langkah ke depan,” jelas Tuti.

Awal Mula Gugatan PLK

Gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 4 November 2024 ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.

PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), institusi pendidikan Kristen di masa lalu, yang disebut pernah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang kini ditempati oleh SMAN 1 Bandung.

Berdasarkan klaim tersebut, PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.

PLK berpendapat bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Mereka juga meminta agar lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dikembalikan kepada mereka, dan agar BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat baru atas nama PLK.

Namun, klaim ini langsung mendapat penolakan keras dari pihak sekolah dan pemerintah. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menegaskan bahwa sejak sekolah berdiri di lahan tersebut pada 1958, tidak pernah ada persoalan hukum.

“Secara psikologis, anak-anak ini khawatir karena memang mereka baru tahu kabarnya,” ujar Tuti dalam doa bersama yang digelar di sekolah pada 6 Maret 2025.

Respons Pemerintah dan Fakta Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Jabar, menyatakan bahwa sertifikat yang dimiliki SMAN 1 Bandung sah secara hukum dan telah diterbitkan oleh BPN.

Dia juga menegaskan bahwa organisasi Het Christelijk Lyceum yang diklaim sebagai pendahulu PLK telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. “Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tertanggal 9 Mei 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 menyatakan status HCL bertentangan dengan UU Nomor 50 Prp 1960,” ujar Arief.

PTUN Menangkan PLK, Sertifikat Pemerintah Dibatalkan

Pada 17 April 2025, PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan PLK. Dalam amar putusan disebutkan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang dimiliki Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal.

BPN Kota Bandung diwajibkan mencabut sertifikat tersebut dan memproses serta menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru atas nama PLK.

Putusan ini langsung memicu gelombang kekecewaan dari pihak sekolah, pemerintah, hingga alumni. Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung mengeluarkan pernyataan keras menanggapi putusan tersebut.

“Kami kecewa, tapi tidak akan diam. Kami menolak tunduk pada ketidakadilan. Sekolah ini adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan,” kata Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung.

Gubernur Jawa Barat Turun Tangan

Menanggapi situasi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung.

“SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi,” ujar Dedi saat ditemui di Lanud Husein Sastranegara, Selasa 11 Maret 2025.

Bukan Akhir Perjuangan

Meskipun PTUN Bandung telah memenangkan PLK, banyak pihak menilai bahwa putusan ini belum menyentuh aspek keadilan substantif, khususnya bagi dunia pendidikan. SMAN 1 Bandung, yang telah berdiri lebih dari 60 tahun, kini menghadapi ancaman nyata kehilangan tempat belajar.

Namun, perjuangan belum selesai. Alumni, guru, siswa, hingga masyarakat luas mulai bersatu menyuarakan keadilan dan mempertahankan ruang publik dari potensi praktik mafia tanah.

“Sekolah ini adalah warisan ilmu, dan kami tidak akan membiarkannya dirampas begitu saja,” ujar pernyataan terakhir dari Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung yang menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep
Semarak Ramadhan di Bantargebang: LPM Ciketing Udik Gelar Santunan dan Ngabuburit Bareng Komedi Topeng Bekasi
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak
Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat
Kades Hoho Temui Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Bahas Keamanan hingga Tata Kelola Desa
Ngeri! Begal Tusuk Ojol Wanita di Jembatan Gantung Rancamanyar Bandung pada Sabtu Tengah Malam

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:44 WIB

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:30 WIB

Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WIB

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:28 WIB

Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat

Berita Terbaru