Jakarta, Mevin.ID – Kasus industri air kemasan tak hanya terjadi di Indonesia. Di Prancis, muncul skandal yang mengungkap bahwa sejumlah merek air mineral yang mengklaim berasal dari pegunungan atau mata air alami ternyata telah melalui proses pengolahan ulang.
Proses pengolahan ulang tersebut dilakuakn seperti filtrasi mikro dan sinar ultraviolet—padahal regulasi Eropa melarang campuran pada air yang disebut “mineral alami”.
Media lokal Prancis, termasuk Le Monde dan Radio France, melaporkan bahwa sekitar sepertiga produk air mineral di negara tersebut telah diolah ulang secara ilegal.
Regulasi Uni Eropa menyebut bahwa air mineral alami yang dijual sebagai premium seharusnya tidak diubah dari sumbernya. Namun temuan menunjukkan sebaliknya.
Label merek-merek ternama seperti Perrier (milik Nestlé), Evian, dan Vichy dipertanyakan karena narasi “air dari lereng gunung” atau “aliran sungai yang deras” dianggap menyesatkan.
Asosiasi konsumen Prancis UFC‑Que Choisir meminta larangan penjualan Perrier karena penggunaan klaim yang “tidak jujur”.
“Konsumen membeli air yang dijual sebagai air mineral alami, tetapi sebenarnya bukan air alami karena telah diolah,” kata pengacara asosiasi konsumen tersebut, Alexis Macchetto.
Implikasi untuk Indonesia
Kasus di Prancis menunjukkan bahwa isu transparansi dalam industri AMDK (air minum dalam kemasan) adalah persoalan global, bukan hanya nasional.
Konsumen punya hak untuk mengetahui dengan jujur dari mana air yang mereka konsumsi. Jika narasi pemasaran tidak sesuai fakta, maka kepercayaan publik bisa terkikis.
Di Indonesia sendiri, sudah muncul polemik seputar sumber air produsen besar yang mengklaim “mata air pegunungan” namun menggunakan sumur bor atau akuifer dalam.
Temuan Prancis bisa menjadi pelajaran penting bagi regulator, produsen, dan konsumen Indonesia—yakni bahwa label dan narasi pemasaran memerlukan verifikasi dan pengawasan yang serius.***





















