Skandal Air Kemasan di Prancis: “Air Murni Pegunungan” yang Ternyata Diolah

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Kasus industri air kemasan tak hanya terjadi di Indonesia. Di Prancis, muncul skandal yang mengungkap bahwa sejumlah merek air mineral yang mengklaim berasal dari pegunungan atau mata air alami ternyata telah melalui proses pengolahan ulang.

Proses pengolahan ulang tersebut dilakuakn seperti filtrasi mikro dan sinar ultraviolet—padahal regulasi Eropa melarang campuran pada air yang disebut “mineral alami”.

Media lokal Prancis, termasuk Le Monde dan Radio France, melaporkan bahwa sekitar sepertiga produk air mineral di negara tersebut telah diolah ulang secara ilegal.

Regulasi Uni Eropa menyebut bahwa air mineral alami yang dijual sebagai premium seharusnya tidak diubah dari sumbernya. Namun temuan menunjukkan sebaliknya.

Label merek-merek ternama seperti Perrier (milik Nestlé), Evian, dan Vichy dipertanyakan karena narasi “air dari lereng gunung” atau “aliran sungai yang deras” dianggap menyesatkan.

Asosiasi konsumen Prancis UFC‑Que Choisir meminta larangan penjualan Perrier karena penggunaan klaim yang “tidak jujur”.

“Konsumen membeli air yang dijual sebagai air mineral alami, tetapi sebenarnya bukan air alami karena telah diolah,” kata pengacara asosiasi konsumen tersebut, Alexis Macchetto.

Implikasi untuk Indonesia

Kasus di Prancis menunjukkan bahwa isu transparansi dalam industri AMDK (air minum dalam kemasan) adalah persoalan global, bukan hanya nasional.

Konsumen punya hak untuk mengetahui dengan jujur dari mana air yang mereka konsumsi. Jika narasi pemasaran tidak sesuai fakta, maka kepercayaan publik bisa terkikis.

Di Indonesia sendiri, sudah muncul polemik seputar sumber air produsen besar yang mengklaim “mata air pegunungan” namun menggunakan sumur bor atau akuifer dalam.

Temuan Prancis bisa menjadi pelajaran penting bagi regulator, produsen, dan konsumen Indonesia—yakni bahwa label dan narasi pemasaran memerlukan verifikasi dan pengawasan yang serius.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru