Bandung, Mevin.ID – Pihak Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, akhirnya buka suara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang menyeret namanya.
Melalui kuasa hukumnya, Jandri Ginting, Erwan menegaskan bahwa dirinya dan sang anak, Daffa Al Ghifari, tidak terlibat dalam skema dana talang tersebut.
Klarifikasi ini muncul setelah seorang perempuan bernama Sherly Ingga Setiawati, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Tenaga Ahli Wagub, memberikan pengakuan tertulis di atas materai.
Sherly Akui Catut Nama Wagub untuk Kepentingan Pribadi
Jandri Ginting mengungkapkan bahwa Sherly telah membuat surat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa segala tindakannya meminjam uang kepada korban, Andri Somantri, dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa kaitan dengan Erwan Setiawan.
“Dalam surat pernyataannya, Sherly meminjam uang dana talang kepada Andri Somantri itu tidak ada sangkut pautnya dengan Bapak Erwan Setiawan beserta Daffa. Ia menyatakan bertanggung jawab secara pribadi,” ujar Jandri kepada wartawan di Bandung, Rabu (24/12/2025).
Baca juga : Wagub Jabar Erwan Setiawan Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Terlibat Penggelapan Rp3,36 Miliar
Jandri juga membantah status kepegawaian Sherly. Menurutnya, Sherly bukanlah tenaga ahli baik di lingkungan Pemprov Jabar maupun staf pribadi Erwan Setiawan. “Sherly hanya mengaku-ngaku sebagai tenaga ahli dengan memanfaatkan nama klien kami untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kronologi Versi Pelapor
Sebelumnya, Andri Somantri (30), pengusaha asal Karawang, melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Melalui kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, Andri mengaku mulai terjebak sejak Maret 2025.
Saat itu, Sherly mengajaknya ke acara syukuran di rumah dinas Wagub dan menawarkan investasi dana talang untuk kebutuhan operasional rumah dinas serta kegiatan Wagub.
Dana tersebut diduga mengalir untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian sofa, mesin kopi, hingga biaya Umrah.
Komitmen Menghormati Proses Hukum
Meski sudah ada surat pernyataan dari Sherly, pihak kuasa hukum Erwan Setiawan menyatakan akan tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polda Jawa Barat.
“Kami menghormati proses hukum tersebut dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik. Kami ingin perkara ini terungkap secara terang benderang agar nama baik klien kami bisa dibersihkan,” pungkas Jandri Ginting.***


























