Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

i

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak mengerikan dari dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.

Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negara akibat hilangnya penerimaan bea keluar dan pungutan sawit diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa angka tersebut baru merupakan hitungan sementara kerugian keuangan negara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar.

Modus Operandi: Mengubah CPO Menjadi “Limbah”

Penyidik membongkar praktik licin para tersangka yang memanipulasi klasifikasi barang demi menghindari kewajiban negara. Berikut adalah rincian modusnya:

  1. Rekayasa Kode HS: Produk High Acid CPO (CPO kadar asam tinggi) yang seharusnya masuk klasifikasi HS Code 1511, sengaja didaftarkan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO (Palm Acid Oil) dengan HS Code 2306.

  2. Menghindari Aturan DMO: Dengan mengubah identitas barang menjadi “limbah” (POME/PAO), perusahaan dapat mengekspor CPO tanpa harus memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau menyisihkan stok untuk minyak goreng dalam negeri.

  3. Penyusutan Pajak Ekspor: Modus ini membuat pungutan sawit (levy) dan bea keluar yang masuk ke kas negara menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

  4. Suap Pejabat (Kickback): Untuk meloloskan administrasi cacat tersebut, para pengusaha diduga memberikan imbalan kepada oknum pejabat negara agar klasifikasi palsu itu tidak dikoreksi.

“Perbuatan ini menimbulkan dampak sistemik. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi merusak tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Syarief di Jakarta, Selasa (10/2).

Daftar 11 Tersangka Lintas Sektor

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari pejabat teras kementerian dan direksi perusahaan swasta:

Kategori Inisial & Jabatan
Kemenperin LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan)
Bea Cukai FJR (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai) & MZ (Kasi KPBC Pekanbaru)
Sektor Swasta ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, YSR (Direktur/Dirut berbagai perusahaan sawit)

Dampak Luas bagi Masyarakat

Praktik ini menyebabkan kebijakan pengendalian ekspor pemerintah menjadi tidak efektif. Akibatnya, perlindungan kepentingan masyarakat terhadap stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng menjadi terganggu.

Kejagung menegaskan akan menindak tegas para pelaku dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tim auditor masih terus bekerja untuk memastikan angka final kerugian negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru