JAKARTA, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak mengerikan dari dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.
Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negara akibat hilangnya penerimaan bea keluar dan pungutan sawit diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa angka tersebut baru merupakan hitungan sementara kerugian keuangan negara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar.
Modus Operandi: Mengubah CPO Menjadi “Limbah”
Penyidik membongkar praktik licin para tersangka yang memanipulasi klasifikasi barang demi menghindari kewajiban negara. Berikut adalah rincian modusnya:
-
Rekayasa Kode HS: Produk High Acid CPO (CPO kadar asam tinggi) yang seharusnya masuk klasifikasi HS Code 1511, sengaja didaftarkan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO (Palm Acid Oil) dengan HS Code 2306.
-
Menghindari Aturan DMO: Dengan mengubah identitas barang menjadi “limbah” (POME/PAO), perusahaan dapat mengekspor CPO tanpa harus memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau menyisihkan stok untuk minyak goreng dalam negeri.
-
Penyusutan Pajak Ekspor: Modus ini membuat pungutan sawit (levy) dan bea keluar yang masuk ke kas negara menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
-
Suap Pejabat (Kickback): Untuk meloloskan administrasi cacat tersebut, para pengusaha diduga memberikan imbalan kepada oknum pejabat negara agar klasifikasi palsu itu tidak dikoreksi.
“Perbuatan ini menimbulkan dampak sistemik. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi merusak tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Syarief di Jakarta, Selasa (10/2).
Daftar 11 Tersangka Lintas Sektor
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari pejabat teras kementerian dan direksi perusahaan swasta:
| Kategori | Inisial & Jabatan |
| Kemenperin | LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan) |
| Bea Cukai | FJR (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai) & MZ (Kasi KPBC Pekanbaru) |
| Sektor Swasta | ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, YSR (Direktur/Dirut berbagai perusahaan sawit) |
Dampak Luas bagi Masyarakat
Praktik ini menyebabkan kebijakan pengendalian ekspor pemerintah menjadi tidak efektif. Akibatnya, perlindungan kepentingan masyarakat terhadap stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng menjadi terganggu.
Kejagung menegaskan akan menindak tegas para pelaku dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tim auditor masih terus bekerja untuk memastikan angka final kerugian negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.***
Editor : Bar Bernad


























