JAKARTA, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024. Kasus ini mengungkap modus rekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari aturan ekspor pemerintah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memanipulasi data barang ekspor guna menghindari pengendalian ekspor CPO yang ketat di Indonesia.
Modus “Sulap” CPO Jadi Limbah
Penyidik menemukan adanya praktik rekayasa di mana CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai limbah sawit seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
“Mereka menggunakan HS Code (kode klasifikasi barang) yang berbeda. Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI,” tegas Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (10/2).
Daftar 11 Tersangka: Dari Birokrat hingga Pengusaha
Tersangka dalam kasus ini terdiri dari oknum pejabat di kementerian strategis serta jajaran direksi perusahaan swasta. Berikut adalah daftar inisialnya:
Unsur Birokrasi:
-
LHB: Kasubdit di Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
-
FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai.
-
MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Unsur Swasta (Direktur Perusahaan):
-
ES (PT SMP, PT SMA, PT SMS)
-
ERW (PT BMM)
-
FLX (PT AP)
-
RND (PT TAJ)
-
TNY (PT TEO)
-
VNR (PT Surya Inti Primakarya)
-
RBN (PT CKK)
-
YSR (PT MAS & PT SBP)
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Ke-11 tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Sebagian dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan sebagian lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait korupsi) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum penetapan ini, tim penyidik Jampidsus telah bergerak cepat menggeledah berbagai lokasi, termasuk Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur dan rumah tinggal para pejabat terkait. Puluhan saksi dari pihak birokrasi dan swasta juga telah diperiksa secara intensif untuk membongkar jaringan mafia ekspor ini.***
Editor : Bar Bernad















![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)










