JAKARTA, Mevin.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2022-2024. Kasus ini membongkar praktik “akal-akalan” klasifikasi barang demi menghindari aturan ekspor pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga kuat melakukan rekayasa klasifikasi komoditas untuk memuluskan pengiriman CPO ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur pengendalian yang berlaku.
Modus Operandi: Mengubah CPO Menjadi “Limbah”
Penyidik menemukan bahwa komoditas yang diekspor sebenarnya adalah CPO berkadar asam tinggi. Namun, para tersangka secara sengaja mengeklaim barang tersebut sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
“Mereka menggunakan HS Code yang berbeda untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2).
Daftar 11 Tersangka dari Birokrasi dan Swasta
Penetapan tersangka ini melibatkan pejabat dari dua kementerian strategis serta jajaran direksi perusahaan swasta besar. Berikut rinciannya:
Pihak Birokrasi:
-
LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan pada Kementerian Perindustrian.
-
FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai.
-
MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Pihak Swasta (Direktur & Pimpinan Perusahaan):
-
ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS)
-
ERW (Direktur PT BMM)
-
FLX (Dirut PT AP)
-
RND (Direktur PT TAJ)
-
TNY (Direktur PT TEO)
-
VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya)
-
RBN (Direktur PT CKK)
-
YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP)
Penahanan dan Ancaman Hukum
Para tersangka kini langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di dua lokasi, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan intensif di Kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta Timur serta sejumlah rumah tinggal pejabat terkait. Sebanyak puluhan saksi dari kalangan birokrat dan pengusaha juga telah diperiksa untuk memperkuat bukti adanya kerugian negara dalam skema ekspor ini.***


























