Skandal Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun: Bareskrim Obok-obok Nganjuk dan Surabaya, Belasan Kg Emas Disita!

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Mevin.ID – Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan gebrakan besar di Jawa Timur. Dalam operasi maraton selama 16 jam, penyidik membongkar jaringan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun.

Operasi ini menyasar tiga titik krusial di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya, termasuk sebuah toko emas legendaris yang diduga menjadi mata rantai pencucian uang hasil bumi tersebut.

Penggeledahan Marathon di Toko Emas Semar

Fokus utama penggeledahan berada di Toko Emas Semar, kawasan Pasar Wage, Nganjuk. Dimulai sejak Kamis (19/2) pagi pukul 09.00 WIB, proses pemeriksaan baru tuntas pada Jumat (20/2) dini hari pukul 01.30 WIB.

Saksi mata di lokasi menyebutkan petugas memeriksa detail setiap perhiasan dan dokumen asal-usul barang.

Hasilnya, dua boks besar berisi barang bukti krusial diangkut penyidik. Toko ini diketahui milik pengusaha berinisial T yang berdomisili di Surabaya. Meski melegenda sejak 1976, toko ini kini terseret dalam pusaran kasus nasional.

Jejak Tambang Ilegal Kalimantan Barat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah pengembangan dari kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019–2022.

“Ini adalah penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas dari tambang ilegal,” tegas Ade Safri.

Berdasarkan data PPATK, jaringan ini memiliki perputaran uang yang sangat masif. Total transaksi jual beli emas dari aktivitas ilegal ini selama periode 2019–2025 tercatat menembus angka Rp 25,8 triliun.

Temuan Emas Batangan di Surabaya

Tak hanya di Nganjuk, tim Bareskrim juga menyisir sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya. Di lokasi ini, polisi menemukan “harta karun” tersembunyi yang diduga kuat hasil olahan emas ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Emas batangan dengan berat total lebih dari belasan kilogram.
  • Dokumen transaksi keuangan.
  • Bukti elektronik dan sejumlah uang tunai.

Polres Nganjuk Beri Back-up Ketat

Selama proses berlangsung, personel dari Polres Nganjuk dikerahkan untuk menjaga ketat area pasar dan rumah mewah milik terduga di Jalan Diponegoro.

Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi, mengonfirmasi bahwa pihaknya fokus pada pengamanan lokasi sementara penyidikan sepenuhnya dijalankan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri perhiasan agar lebih selektif dalam menelusuri sumber bahan baku mereka.

Hingga saat ini, Polri masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan perdagangan emas ilegal berskala nasional tersebut.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru