Skandal Gerobak Dagang Kemendag: Duit Rakyat Rp61 Miliar Digelapkan, Dibagi-bagi Jadi Mobil Mewah dan Apartemen

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Sidang pembacaaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, Mevin.ID — Dua penyedia jasa pengadaan gerobak dagang untuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa melakukan korupsi besar-besaran yang bikin geleng-geleng kepala.

Bambang Widianto dan Mashur dituduh merugikan keuangan negara hingga Rp61,54 miliar, lewat skema curang proyek bantuan sarana usaha dagang di tahun 2018 dan 2019.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4), jaksa dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa skema korupsi ini melibatkan penggelembungan harga, pengalihan proyek ke pihak lain, hingga suap berjamaah ke pejabat internal Kemendag.

“Kedua terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum. Proyek ini seharusnya untuk membantu pedagang kecil, tapi malah jadi ajang bancakan,” kata jaksa Saut Mulatua.

Suap ke Pejabat, Kemenangan Proyek Diatur

Bambang—selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia—dan Mashur, pelaksana lapangan, disebut menyuap dua pejabat penting: Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilainya fantastis: total Rp23,7 miliar hanya untuk memastikan perusahaan mereka “menang” tender.

Skema ini dilakukan dengan menjanjikan “uang operasional” dan komisi hingga 7% dari nilai kontrak, padahal perusahaan yang digunakan tidak memenuhi syarat teknis, seperti kepemilikan workshop, izin industri, dan peralatan produksi.

Belum Kerja, Tapi Minta Bayar Lunas

Parahnya lagi, proyek pengadaan gerobak belum selesai, tapi dokumen pembayaran sudah disiapkan dan diajukan seolah-olah pekerjaan rampung 100%. Pemeriksaan barang? Serah terima? Tidak dilakukan.

Namun uang tetap mengalir ke perusahaan-perusahaan rekanan, termasuk ke PT Dian Pratama Persada dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa, yang sebenarnya tak punya kemampuan melaksanakan proyek.

Uang Negara Disulap Jadi Aset Mewah

Jaksa juga mendakwa keduanya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil korupsi disamarkan dengan cara membeli apartemen, tanah, mobil mewah, motor gede, hingga membayar utang pribadi. Total dana yang diduga dicuci: lebih dari Rp66 miliar.

Berikut pembagian uang haram versi dakwaan:

  • Bambang Widianto: Rp10,66 miliar
  • Putu Indra Wijaya (PPK 2018): Rp17,13 miliar
  • Bunaya Priambudi (PPK 2019): Rp1,96 miliar
  • Mashur: Rp1,24 miliar
  • Lainnya: Ketua Pokja, panitia lelang, panitia pemeriksa, hingga staf keuangan Kemendag ikut kebagian, dari Rp10 juta hingga ratusan juta.

Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Penghianatan

Kasus ini jadi contoh bagaimana program untuk rakyat kecil—yang seharusnya memperkuat UMKM—justru dijadikan alat memperkaya diri oleh segelintir orang. Bahkan perusahaan yang dipakai untuk proyek pun fiktif alias tak layak, hanya dikondisikan untuk menang lelang lewat persekongkolan dengan pejabat.

Kini, Bambang dan Mashur dijerat dengan pasal berlapis: korupsi dan pencucian uang, dengan ancaman penjara bertahun-tahun dan penyitaan aset hasil kejahatan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB