Skandal Hakim Lepas Korupsi Minyak Goreng: Suap Rp60 Miliar untuk Putusan ‘Bebas’

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/pri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/pri.

Jakarta, Mevin.ID — Borok hukum di negeri ini kembali terkuak. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap miliaran rupiah demi memuluskan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Ketiganya yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka diduga kuat menerima suap dari pihak korporasi yang sedang disidangkan.

“Permintaan awal Rp20 miliar, tapi dinaikkan menjadi Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4) dini hari.

Dari Dolar ke Vonis Bebas

Kasus ini berawal dari pertemuan antara advokat Ariyanto (AR), yang mewakili korporasi terdakwa, dengan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). Keduanya sepakat mengatur agar putusan korupsi tiga grup raksasa—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas—berujung lepas dari jeratan hukum.

Setelah itu, skema uang dibangun:

  • WG meneruskan permintaan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakpus saat itu.
  • MAN menyetujui rencana dengan menaikkan nilai suap dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.
  • Uang itu diserahkan dalam bentuk dolar AS melalui WG, yang juga mendapat bagian USD 50.000 atas jasanya.

Hakim Ditunjuk, Uang Dibagikan

Setelah uang diterima, MAN menunjuk sendiri komposisi majelis hakim:

  • Djuyamto sebagai ketua majelis
  • Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc
  • Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota

Kemudian uang dibagi dua tahap:

  1. Rp4,5 miliar untuk “membaca berkas” dan menjamin perhatian terhadap kasus.
  2. Rp18 miliar lagi dibagikan oleh Djuyamto:
    • DJU: Rp6 miliar
    • AM: Rp5 miliar
    • ASB: Rp4,5 miliar

“Tujuan uang jelas: agar perkara diputus ontslag,” tegas Qohar.

Putusan yang Mengguncang

Putusan lepas itu diketok pada 19 Maret 2025. Meski terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan korupsi, majelis menyatakan tidak ada unsur pidana, membebaskan korporasi dari semua tuntutan jaksa.

Putusan ini sempat menuai kecaman luas karena dianggap mencederai keadilan dan merusak marwah peradilan. Kini, skandal di baliknya akhirnya terungkap.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dengan penetapan tiga hakim ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus ini:

  1. Djuyamto (DJU) – Ketua majelis
  2. Ali Muhtarom (AM) – Hakim ad hoc
  3. Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Hakim anggota
  4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Eks Wakil Ketua PN Jakpus
  5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
  6. Ariyanto (AR) – Advokat
  7. MS – Advokat

Perkara ini menjadi bukti bahwa uang bisa membeli putusan, bahkan di ranah yang seharusnya paling suci: pengadilan.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi sistem hukum kita, terutama dalam menangani kasus korupsi kelas kakap yang berdampak pada jutaan rakyat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan SMA 72 Jakarta: Siswa Korban Luka Jadi Tersangka Tunggal
Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?
Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web
GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo
YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah
Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Gus Dur: Sejarah, Kontroversi, dan Pengakuan
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Ditolak NU dan Muhammadiyah: Integritas Moral Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 22:32 WIB

Ledakan SMA 72 Jakarta: Siswa Korban Luka Jadi Tersangka Tunggal

Selasa, 11 November 2025 - 17:02 WIB

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WIB

Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 14:56 WIB

GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo

Senin, 10 November 2025 - 19:20 WIB

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah

Berita Terbaru