Jakarta, Mevin.ID — Borok hukum di negeri ini kembali terkuak. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap miliaran rupiah demi memuluskan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Ketiganya yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka diduga kuat menerima suap dari pihak korporasi yang sedang disidangkan.
“Permintaan awal Rp20 miliar, tapi dinaikkan menjadi Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4) dini hari.
Dari Dolar ke Vonis Bebas
Kasus ini berawal dari pertemuan antara advokat Ariyanto (AR), yang mewakili korporasi terdakwa, dengan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). Keduanya sepakat mengatur agar putusan korupsi tiga grup raksasa—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas—berujung lepas dari jeratan hukum.
Setelah itu, skema uang dibangun:
- WG meneruskan permintaan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakpus saat itu.
- MAN menyetujui rencana dengan menaikkan nilai suap dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.
- Uang itu diserahkan dalam bentuk dolar AS melalui WG, yang juga mendapat bagian USD 50.000 atas jasanya.
Hakim Ditunjuk, Uang Dibagikan
Setelah uang diterima, MAN menunjuk sendiri komposisi majelis hakim:
- Djuyamto sebagai ketua majelis
- Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc
- Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota
Kemudian uang dibagi dua tahap:
- Rp4,5 miliar untuk “membaca berkas” dan menjamin perhatian terhadap kasus.
- Rp18 miliar lagi dibagikan oleh Djuyamto:
- DJU: Rp6 miliar
- AM: Rp5 miliar
- ASB: Rp4,5 miliar
“Tujuan uang jelas: agar perkara diputus ontslag,” tegas Qohar.
Putusan yang Mengguncang
Putusan lepas itu diketok pada 19 Maret 2025. Meski terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan korupsi, majelis menyatakan tidak ada unsur pidana, membebaskan korporasi dari semua tuntutan jaksa.
Putusan ini sempat menuai kecaman luas karena dianggap mencederai keadilan dan merusak marwah peradilan. Kini, skandal di baliknya akhirnya terungkap.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dengan penetapan tiga hakim ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus ini:
- Djuyamto (DJU) – Ketua majelis
- Ali Muhtarom (AM) – Hakim ad hoc
- Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Hakim anggota
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Eks Wakil Ketua PN Jakpus
- Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
- Ariyanto (AR) – Advokat
- MS – Advokat
Perkara ini menjadi bukti bahwa uang bisa membeli putusan, bahkan di ranah yang seharusnya paling suci: pengadilan.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi sistem hukum kita, terutama dalam menangani kasus korupsi kelas kakap yang berdampak pada jutaan rakyat.***





















