Skandal Jampel Palsu Lelang PUPR Bogor Dilaporkan ke Kejagung dan Polda Jabar

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Polemik Dugaan praktik curang dalam proses tender proyek Rekonstruksi Jalan Pingku – Kampung Asem Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mencuat ke permukaan.

Dokumen jaminan pelaksanaan (jampel) yang digunakan oleh pemenang tender, PT Maga Seribu Perkasa, diduga palsu. Kasus ini kini tengah disorot tajam oleh gabungan gerakan antikorupsi, yang menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Laporan resmi sudah dilayangkan oleh koalisi antikorupsi ke aparat penegak hukum. Mereka menilai, dugaan pemalsuan dokumen ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi kejahatan yang merugikan negara.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dokumen jaminan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan Dokumen Jampel Bank BRI Harapan Indah Bekasi.

Hasil penelusuran koalisi gerakan anti korupsi menunjukkan banyak kejanggalan pada nomor dan format dokumen jampel yang diserahkan oleh pihak rekanan.

“Bahkan format dokumen Jampel yang hampir identik dengan yang digunakan PT. Maga juga ternyata pernah digunakan oleh perusahaan nakal lain namun gagal menjadi pemenang padahal sudah bintang” ungkap Hendrawan dari Koalisi Gerakan Anti Korupsi yang menjadi pelapor, Kamis 16 oktober 2025 si Polda Jawa Barat.

Fakta ini menjadi dasar kuat bagi gerakan antikorupsi untuk mendesak penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Aktivis antikorupsi menilai modus seperti ini sering terjadi dalam proyek-proyek daerah: perusahaan peserta tender mengakali persyaratan jaminan agar bisa cepat menang, sementara panitia lelang sering terkendala waktu verifikasi.

“Banyak pengusaha nakal yang bermain di celah teknis, sementara aparat daerah tidak punya sistem deteksi dini,” Lanjut Hendrawan yang juga koordinator lapangan gerakan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek jalan tersebut merupakan salah satu akses utama masyarakat Parung Panjang. Jika pengadaan sejak awal diwarnai pemalsuan, maka risiko terhadap kualitas pekerjaan sangat besar.

“Kita tau Parung Panjang itu banyak dilalui muatan tambang Bagaimana bisa hasilnya baik, kalau dari administrasi saja sudah curang,” tambah Adiem yang turut mendampingi pelapor, yang berharap proyek ini tetap diaudit tanpa mengganggu pekerjaan masyarakat.

Gerakan antikorupsi pun melaporkan dugaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kajaksaan Agung (Kejagung) serta tembusan ke Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum). Langkah itu diambil agar kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan diawasi secara nasional.

“Kami ingin memastikan hukum tidak berhenti di meja birokrasi, kita takut jika jalan yang nanti bakal digunakan masyarakat ini kualitasnya ikut jelek karena sarat KKN, ditambah jalan Parung panjang inikan sering dilalui muatan dengan tonase besar jadi wajar kami khawatir” harap Adiem.

Pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan termasuk pelanggaran serius yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Jika ditemukan indikasi keuntungan pribadi atau penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Para pelapor juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan internal terhadap dokumen proyek dan menyerahkan seluruh berkas untuk verifikasi ulang ke penegak hukum. Langkah ini dianggap positif untuk memastikan integritas proyek tetap terjaga dan tidak menghambat pembangunan yang sedang berjalan.

Koalisi antikorupsi mendesak agar PT Maga Seribu Perkasa diblacklist sementara dari proses pengadaan hingga penyelidikan selesai. Mereka juga meminta LPSE dan Inspektorat Daerah memperketat sistem verifikasi elektronik agar pemalsuan dokumen jaminan tidak lagi terjadi di masa mendatang.

“Masalah seperti ini tidak boleh diulang. Integritas pengadaan adalah benteng terakhir kepercayaan publik,” tegas Hendrawan.

Kasus jampel palsu ini menjadi alarm keras bagi dunia pengadaan di daerah. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar permainan pengusaha yang menodai proyek infrastruktur.

Bila dibiarkan, jalan di Parung Panjang mungkin akan selesai dibangun, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa ambruk sebelum aspalnya mengering.***

Facebook Comments Box

Penulis : M. Jumri

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Cianjur Tunggu Pemeriksaan PVMBG soal Bau Gas dan Lantai Panas di Rumah Warga Cijedil
Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP
Buruh Kota Bekasi Desak Kenaikan Upah 10–15 Persen, Ancaman Mogok Daerah Menguat
Patung Bung Karno Miring Usai Tenda Roboh, Pemkab: “Kita Turunkan Dulu”
Rhisna Rahmawati Terpilih sebagai Ketua PGRI Kecamatan Bogor Tengah
Job Fair Kota Bekasi Dibuka 19–20 November, 25 Perusahaan Siap Rekrut
Kejari Bandung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung
Konferensi PGRI Bogor Tengah Digelar, Penjaringan Calon Ketua Berjalan Demokratis

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 21:30 WIB

BPBD Cianjur Tunggu Pemeriksaan PVMBG soal Bau Gas dan Lantai Panas di Rumah Warga Cijedil

Selasa, 18 November 2025 - 17:11 WIB

Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP

Selasa, 18 November 2025 - 16:15 WIB

Buruh Kota Bekasi Desak Kenaikan Upah 10–15 Persen, Ancaman Mogok Daerah Menguat

Selasa, 18 November 2025 - 15:11 WIB

Patung Bung Karno Miring Usai Tenda Roboh, Pemkab: “Kita Turunkan Dulu”

Selasa, 18 November 2025 - 13:23 WIB

Rhisna Rahmawati Terpilih sebagai Ketua PGRI Kecamatan Bogor Tengah

Berita Terbaru