JAKARTA, Mevin.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seorang saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, membeberkan adanya upaya pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Uang tersebut diminta sebagai imbalan agar status hukum salah satu terdakwa, Gatot Widiartono (eks Pejabat Kemnaker), tidak dinaikkan menjadi tersangka.
Modus Operandi ‘Penyidik’ Gadungan
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Yora yang mengungkap awal mula terjadinya upaya transaksional tersebut.
Yora mengaku diperkenalkan dengan seseorang bernama Bayu Sigit yang mengklaim sebagai penyidik KPK. Pada Februari 2025, saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan, Sigit menawarkan “bantuan” untuk mengamankan posisi Gatot.
“Atas arahan Sigit, saya menghubungi Memey (Kabag TU Pimpinan Kemnaker) untuk menyampaikan tawaran bantuan agar Gatot tidak menjadi tersangka,” jelas Yora di hadapan majelis hakim.
Lencana dan Surat Panggilan Palsu
Untuk meyakinkan pihak Kemnaker, oknum bernama Sigit tersebut melakukan berbagai cara profesional:
- Menunjukkan Surat Panggilan: Sigit memperlihatkan draf surat panggilan KPK atas nama Gatot Widiartono.
- Lencana Berlogo KPK: Dalam pertemuan di Cilandak, Sigit menunjukkan lencana resmi yang membuat saksi percaya akan identitasnya.
- Rekaman CCTV: Sigit juga berupaya meyakinkan saksi dengan menunjukkan rekaman-rekaman kegiatan yang seolah-olah merupakan bagian dari tugas penyidikan.
Jembatan Menuju Terdakwa
Yora, yang diketahui juga berteman dengan eks Menaker Ida Fauziyah, berperan sebagai jembatan yang menghubungkan Sigit dengan pihak internal Kemnaker.
Pertemuan antara Gatot dan oknum penyidik tersebut pun akhirnya terealisasi setelah Memey (pihak perantara di Kemnaker) merasa yakin dengan identitas Sigit.
Kasus ini menambah daftar panjang carut-marut pengurusan izin TKA di Kemnaker yang kini tengah dibidik KPK.
Selain Gatot, beberapa pejabat lain dan pihak swasta kini harus duduk di kursi pesakitan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Fakta Kunci Sidang RPTKA:
- Nominal Suap: Permintaan Rp 10 miliar untuk menghentikan perkara.
- Oknum Terkait: Bayu Sigit (Mengaku penyidik KPK) dan Yora Lovita (Pihak swasta/perantara).
- Status Perkara: Saat permintaan uang terjadi, kasus masih di tahap penyelidikan awal tahun 2025.***


























