JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait profil Mulyono (MLY), tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak. Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin ini tercatat memiliki jabatan di belasan perusahaan swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Mulyono diduga kuat melakukan rangkap jabatan yang tidak wajar selama masa pengabdiannya.
“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Modus Layering dan Kaitan Pajak
Penyidik KPK kini tengah mendalami motif di balik kepemilikan belasan perusahaan tersebut. Ada dugaan kuat bahwa perusahaan-perusahaan ini digunakan sebagai instrumen untuk menyamarkan asal-usul uang hasil korupsi.
Budi menjelaskan bahwa KPK akan membedah apakah perusahaan tersebut berfungsi sebagai:
-
Layering: Upaya pemisahan atau pencucian uang untuk menyembunyikan jejak tindak pidana korupsi.
-
Alat Manipulasi: Melihat keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan atau pengaturan restitusi.
“Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak,” tambah Budi.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini mencuat setelah tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada awal Februari 2026. Berikut linimasa singkatnya:
-
4 Februari 2026: KPK melakukan OTT di Banjarmasin dan mengamankan Mulyono beserta pihak swasta terkait dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
-
5 Februari 2026: KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
-
Mulyono (MLY) – Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.
-
Dian Jaya Demega (DJD) – Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin.
-
Venasius Jenarus Genggor (VNZ) – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
-
“Praktik rangkap jabatan oleh pejabat publik di sektor krusial seperti pajak menjadi lampu merah bagi integritas birokrasi kita.”
KPK menegaskan bahwa pengembangan kasus ini tidak akan berhenti pada suap restitusi saja, melainkan akan mengejar potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti kuat dari 12 perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.***
Editor : Bar Bernad


























