Skandal Kredit Sritex: Tiga Eks Petinggi Bank BJB Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bandung, Rabu

Situasi Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bandung, Rabu

SEMARANG, Mevin.ID – Tiga mantan petinggi Bank BJB resmi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit bermasalah kepada PT Sritex.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 671 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis 2019-2023 Beny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Modus Penyaluran Kredit Tak Layak

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa pemberian kredit ini tetap dilakukan meski kondisi perusahaan dinilai tidak layak.

Beberapa poin utama dalam dakwaan jaksa antara lain:

1. Perintah Atasan: Yuddy Renaldi didakwa memerintahkan Dicky Syahbandinata untuk memproses permohonan kredit Sritex setelah bertemu dengan pihak manajemen PT Sritex.

2. Persetujuan Paksa: Yuddy tetap menyetujui penambahan kredit sebesar Rp 150 miliar meskipun Sritex dinilai tidak layak, serta menyetujui suplesi tambahan hingga Rp 350 miliar dengan modus penghitungan defisit kas yang tidak sesuai ketentuan.

3. Ketidaksesuaian Laporan: Beny Riswandi didakwa menyetujui kredit awal Rp 200 miliar meskipun ditemukan ketidaksesuaian nilai utang bank jangka pendek dalam laporan keuangan Sritex.

Tindakan ini disebut memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex.

Berbeda dengan Yuddy dan Beny yang memilih melanjutkan persidangan, Dicky Syahbandinata mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis.

Dicky mengaku tidak menerima suap dalam bentuk apa pun dan merasa kariernya hancur akibat pemberitaan yang menyudutkan.

“Saya diframing seolah-olah koruptor besar. Saya tidak memiliki niat jahat dan seluruh proses kredit selalu dikawal oleh banyak divisi,” ujar Dicky di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, O.C. Kaligis menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.

Ancaman Hukuman

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Perkara kredit bermasalah ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2024.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 
BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta
Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga
Iran Membara: Korban Jiwa Tembus 2.000 Orang, Khamenei Tuding AS di Balik Kekacauan
Program MBG Jadi Perhatian Global, Jepang Tawarkan Program Magang untuk Siswa SMK

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:13 WIB

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:30 WIB

BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:49 WIB

Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:38 WIB

Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga

Berita Terbaru