SEMARANG, Mevin.ID – Tiga mantan petinggi Bank BJB resmi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit bermasalah kepada PT Sritex.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 671 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis 2019-2023 Beny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Modus Penyaluran Kredit Tak Layak
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa pemberian kredit ini tetap dilakukan meski kondisi perusahaan dinilai tidak layak.
Beberapa poin utama dalam dakwaan jaksa antara lain:
1. Perintah Atasan: Yuddy Renaldi didakwa memerintahkan Dicky Syahbandinata untuk memproses permohonan kredit Sritex setelah bertemu dengan pihak manajemen PT Sritex.
2. Persetujuan Paksa: Yuddy tetap menyetujui penambahan kredit sebesar Rp 150 miliar meskipun Sritex dinilai tidak layak, serta menyetujui suplesi tambahan hingga Rp 350 miliar dengan modus penghitungan defisit kas yang tidak sesuai ketentuan.
3. Ketidaksesuaian Laporan: Beny Riswandi didakwa menyetujui kredit awal Rp 200 miliar meskipun ditemukan ketidaksesuaian nilai utang bank jangka pendek dalam laporan keuangan Sritex.
Tindakan ini disebut memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex.
Berbeda dengan Yuddy dan Beny yang memilih melanjutkan persidangan, Dicky Syahbandinata mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis.
Dicky mengaku tidak menerima suap dalam bentuk apa pun dan merasa kariernya hancur akibat pemberitaan yang menyudutkan.
“Saya diframing seolah-olah koruptor besar. Saya tidak memiliki niat jahat dan seluruh proses kredit selalu dikawal oleh banyak divisi,” ujar Dicky di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, O.C. Kaligis menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.
Ancaman Hukuman
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Perkara kredit bermasalah ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2024.***


























