JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan kronologi kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik “diskon pajak” yang fantastis melalui skema all-in.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini sangat signifikan karena nilai pajak yang seharusnya dibayarkan dipangkas hingga 80 persen.
Bermula dari Temuan Kurang Bayar Rp75 Miliar
Asep menjelaskan, kasus ini berawal saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2023 pada rentang September-Desember 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim KPP Madya Jakut, ditemukan adanya potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar.
Pihak PT WP sempat mengajukan sanggahan, namun celah ini justru dimanfaatkan oleh oknum petugas pajak untuk melakukan negosiasi ilegal.
Modus Pajak ‘All-In’ dan Fee Rp8 Miliar
Dalam proses negosiasi tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak dengan skema ‘all-in’ sebesar Rp23 miliar.
“’All-in’ yang dimaksud adalah Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar sisanya dialokasikan sebagai commitment fee untuk AGS dan pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1).
Meski awalnya merasa keberatan, PT WP akhirnya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar.
Negara Rugi, Pajak Dipangkas 80 Persen
Setelah kesepakatan gelap tersebut, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak hanya Rp15,7 miliar. Angka ini turun drastis sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal Rp75 miliar.
“Nilai pajak turun sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” tambah Asep.
Untuk menutupi aliran uang suap, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan sebelum menyerahkan uang tunai di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Daftar 5 Tersangka OTT Pertama 2026
Dalam operasi yang berlangsung pada 9-10 Januari 2026 tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakut.
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak.
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada (WP).
Penangkapan ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama yang dilakukan KPK di tahun 2026, yang juga melibatkan pengaturan pajak di sektor pertambangan.***
Penulis : Bar Bernad


























