Skandal Suap Bekasi: Ayah Bupati Jadi ‘Broker’ Proyek, Suka Minta Jatah Sendiri di Luar Pengetahuan Anak

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK, H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga merupakan ayah kandung Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam kasus suap proyek senilai belasan miliar rupiah.

OTT KPK, H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga merupakan ayah kandung Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam kasus suap proyek senilai belasan miliar rupiah.

Bekasi, Mevin.ID – Tabir gelap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran sentral H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga merupakan ayah kandung Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam kasus suap proyek senilai belasan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2025), KPK membeberkan bahwa H.M. Kunang bukan sekadar saksi, melainkan aktor penghubung utama antara pihak swasta dengan sang anak.

Ayah Sang Bupati: Perantara Sekaligus ‘Pemain’

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Bupati Ade Kuswara diduga rutin meminta uang “ijon” paket proyek kepada pihak swasta melalui ayahnya.

Namun, yang mengejutkan, H.M. Kunang ternyata juga melakukan “manuver” pribadi. Ia kedapatan meminta jatah uang kepada kontraktor tanpa sepengetahuan Ade Kuswara.

“HMK (HM Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika pihak swasta (SRJ) diminta, HMK juga ikut meminta. Bahkan kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK (Bupati Ade), HMK itu meminta sendiri,” ujar Asep Guntur.

Total Suap Mencapai Rp14,2 Miliar

Kasus ini bermula dari praktik ijon paket proyek yang melibatkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Berdasarkan temuan KPK, berikut rincian aliran dana tersebut:

1. Rp9,5 Miliar: Total uang ijon dari Sarjan yang diberikan kepada Bupati Ade melalui H.M. Kunang (dilakukan dalam 4 kali penyerahan).

2. Rp4,7 Miliar: Dugaan penerimaan lainnya dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.

3. Total: Bupati Ade diduga meraup total Rp14,2 Miliar selama menjabat.

Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah dinas Bupati, yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.

Jeratan Hukum

Atas tindakan tersebut, KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU TPK.

Skandal “dinasti kecil” di Bekasi ini menjadi sorotan tajam, mengingat peran seorang Kepala Desa yang seharusnya mengayomi warga, justru menjadi jembatan praktik korupsi di level kabupaten.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Berita Terbaru