Bekasi, Mevin.ID – Tabir gelap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran sentral H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga merupakan ayah kandung Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam kasus suap proyek senilai belasan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2025), KPK membeberkan bahwa H.M. Kunang bukan sekadar saksi, melainkan aktor penghubung utama antara pihak swasta dengan sang anak.
Ayah Sang Bupati: Perantara Sekaligus ‘Pemain’
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Bupati Ade Kuswara diduga rutin meminta uang “ijon” paket proyek kepada pihak swasta melalui ayahnya.
Namun, yang mengejutkan, H.M. Kunang ternyata juga melakukan “manuver” pribadi. Ia kedapatan meminta jatah uang kepada kontraktor tanpa sepengetahuan Ade Kuswara.
“HMK (HM Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika pihak swasta (SRJ) diminta, HMK juga ikut meminta. Bahkan kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK (Bupati Ade), HMK itu meminta sendiri,” ujar Asep Guntur.
Total Suap Mencapai Rp14,2 Miliar
Kasus ini bermula dari praktik ijon paket proyek yang melibatkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Berdasarkan temuan KPK, berikut rincian aliran dana tersebut:
1. Rp9,5 Miliar: Total uang ijon dari Sarjan yang diberikan kepada Bupati Ade melalui H.M. Kunang (dilakukan dalam 4 kali penyerahan).
2. Rp4,7 Miliar: Dugaan penerimaan lainnya dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.
3. Total: Bupati Ade diduga meraup total Rp14,2 Miliar selama menjabat.
Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah dinas Bupati, yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.
Jeratan Hukum
Atas tindakan tersebut, KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU TPK.
Skandal “dinasti kecil” di Bekasi ini menjadi sorotan tajam, mengingat peran seorang Kepala Desa yang seharusnya mengayomi warga, justru menjadi jembatan praktik korupsi di level kabupaten.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























