Bandung, Mevin.ID – SMAN 1 Kota Bandung (Smansa Bandung) tengah menghadapi gugatan sengketa lahan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini berfokus pada pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas lahan 450 m².
Sengketa ini memicu kekhawatiran di kalangan siswa, guru, dan alumni Smansa Bandung. Mereka bergerak bersama untuk mempertahankan hak atas lahan yang telah digunakan sekolah selama puluhan tahun.
Ikatan Keluarga Alumni SMAN 1 (IKA Smansa) membentuk tim caretaker untuk mengawal proses hukum, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk mencari solusi terbaik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lihat postingan ini di Instagram
Doa Bersama dan Kekhawatiran Siswa
Di tengah ketidakpastian, ratusan siswa Smansa Bandung menggelar doa bersama setelah salat duha, memohon agar sekolah mereka tetap berdiri kokoh. Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat kasus serupa yang pernah menimpa SMAK Dago, yang akhirnya harus mengosongkan lahannya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Kardiana, menyatakan bahwa pihak sekolah terus memantau perkembangan persidangan dan mempertanyakan dasar hukum di balik gugatan ini. “Kami tidak ingin mengalami nasib yang sama seperti SMAK Dago. Smansa Bandung telah berdiri sejak 1958 dan memiliki sejarah panjang sebagai institusi pendidikan yang mencetak banyak lulusan berprestasi,” ujarnya.
Kardiana menegaskan bahwa sekolah telah menggunakan lahan tersebut secara sah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan lebih dari dua dekade lalu. “Jangan sampai kami kalah. Kalau kalah, kami harus pergi seperti diusir. Kami di sini sejak 1958,” tambahnya.
Dukungan Alumni dan Masyarakat
Sebagai bentuk perlawanan, IKA Smansa menggalang dukungan luas melalui media sosial dengan tagar #SaveSmansa. Mereka juga membentuk tim hukum untuk mengawal kasus ini dan mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Pengawasan Hakim dan Komisi Yudisial.
Dukungan solidaritas juga mengalir dari masyarakat luas. Melalui akun Instagram resmi @smansabandung, pihak sekolah mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perjuangan mempertahankan sekolah. Ribuan komentar dari alumni dan masyarakat menunjukkan tingginya dukungan terhadap Smansa Bandung.
Pihak PLK Belum Beri Pernyataan Resmi
Sementara itu, pihak PLK hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mereka menggugat kepemilikan lahan tersebut. Namun, berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, PLK mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang agar sekolah tetap bisa beroperasi. “Kami berharap keadilan berpihak pada dunia pendidikan. Smansa Bandung adalah bagian dari sejarah dan masa depan pendidikan di Bandung,” ujarnya.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung di PTUN Bandung. Pihak sekolah, alumni, dan siswa berharap agar keputusan pengadilan dapat mempertimbangkan kontribusi Smansa Bandung dalam dunia pendidikan serta dampak sosial yang mungkin timbul jika sekolah harus mengosongkan lahannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keberlanjutan institusi pendidikan yang telah memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat. Smansa Bandung berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil, demi kepentingan siswa, guru, dan seluruh stakeholders pendidikan. ***