Padang, Mevin.ID – Polemik lama soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat. Namun Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa Jokowi sebagai individu tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazahnya ke publik.
“Pak Jokowi itu perorangan, bukan badan publik. Jadi tidak ada kewajiban bagi beliau untuk membuktikan ijazahnya asli atau tidak,” ujar Anggota KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dalam keterangannya di Padang, Senin (19/5).
Bukti Ijazah? Tanya Langsung ke UGM
Menurut Vici, jika masyarakat ingin memastikan keaslian ijazah Jokowi, yang paling berwenang menjawab adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) — kampus tempat Jokowi menyelesaikan kuliahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“UGM sudah pernah bilang bahwa ijazahnya asli. Nah, kalau memang ingin tahu kebenarannya, silakan minta langsung ke UGM,” tegasnya.
UGM Wajib Jawab, Jika Tidak Bisa, Bawa ke KI
Rospita menjelaskan, masyarakat punya hak meminta informasi tersebut ke UGM. Jika UGM menolak tanpa alasan yang jelas, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
“Ijazah itu bukan informasi yang dikecualikan. Apalagi Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden. Jadi wajar jika masyarakat ingin tahu,” lanjutnya.
Selama Tak Ada Bukti Resmi, Polemik Akan Terus Hidup
Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat itu menekankan, selama badan publik seperti UGM belum memberikan bukti yang kuat atau respons resmi, isu ini akan terus bergulir di masyarakat.
“Kalau UGM tidak bisa membuktikan atau memilih diam, ya polemik ini pasti akan terus hidup,” pungkasnya.***