Jakarta, Mevin.ID — Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menyeruak, tapi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal kapan dan di mana pembahasan akan dimulai.
“Revisi UU Pemilu belum diputuskan untuk dibahas. Di awal masa sidang lalu kami sudah temui pimpinan DPR. Mereka menyampaikan momentumnya belum tepat—pemilu masih lama,” ujar Rifqi dalam diskusi “Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4).
Uniknya, Rifqi mengibaratkan posisi Komisi II layaknya makmum dalam salat berjamaah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai makmum, kami tidak bisa request surah apa yang dibaca. Biarlah imam—dalam hal ini pimpinan DPR—yang menentukan,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa Komisi II akan patuh sepenuhnya pada arahan pimpinan.
Rifqi juga menambahkan bahwa Komisi II siap terlibat dalam pembahasan revisi UU Pemilu jika keputusan itu diambil, baik di Badan Legislasi (Baleg) maupun lewat Panitia Khusus (Pansus).
“Sebagian besar anggota Komisi II juga anggota Baleg. Jadi mau di Baleg, mau di Pansus, kami siap. Prinsipnya, kami makmuman lillahi ta’ala,” pungkasnya dengan gaya khas yang santai tapi tegas.***