Soal TPA Sampah Liar, PMII Minta Bupati Dan DLH Kab Bekasi Bertindak Tegas

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMII Kab. Bekasi Temukan TPA Sampah Liar, Desak Penutupan dan Penindakan Tegas

PMII Kab. Bekasi Temukan TPA Sampah Liar, Desak Penutupan dan Penindakan Tegas

Bekasi, Mevin.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bekasi menemukan dugaan adanya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar yang diduga mengganggu lingkungan.

PMII menuntut agar TPA tersebut segera ditutup dan pelaku pembuangan sampah liar ditindak tegas.

Hal ini disampaikan oleh Bagus Triarsa, Koordinator Aksi PMII, dalam orasinya di halaman Pemkab Bekasi, Jumat (21/02/2025).

“Pemerintah daerah, baik Bupati maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dinilai belum maksimal dalam menangani persoalan ini. Masih banyak TPS liar yang bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Bagus.

Desakan Penataan TPA Burangkeng

PMII juga mendesak Bupati/Wakil Bupati Bekasi untuk mendukung penataan TPA sampah Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai amanat UU Pengelolaan Sampah. “Kami berharap pemerintah daerah lebih serius menangani masalah ini,” tambah Bagus.

Hasil Investigasi PMII

Berdasarkan investigasi PMII, pembuangan sampah liar diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di salah satu kawasan industri.

Menariknya, sejak November 2024, pemerintah daerah, termasuk DLH dan Polres Metro Bekasi, dinilai tutup mata dan belum berhasil mengungkap pelaku kejahatan lingkungan ini.

“Di Depok, TPA sampah liar di Taman Limo bisa ditangani dengan cepat, bahkan tersangka sudah ditetapkan. Tapi di Bekasi, sudah lebih dari 3 bulan, belum ada tindakan tegas. Ini aneh,” tegas Bagus.

Manifesto PMII untuk Lingkungan Hidup

Mochamad Faisal Haq, Ketua Cabang PMII Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan salah satu dari lima manifesto PMII.

“Kami mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai amanat Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tuturnya.

PMII berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menutup TPA liar dan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bekasi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Trimulyo Kucilkan Dua Siswa Gegara Dikritik, DPRD Pesawaran Lakukan Sidak
Dana Desa 2026 Turun Drastis, Bupati Majalengka: Kades Jangan Galau, Masih Ada ADD!
Sebut Karangligar ‘Cekungan Abadi’, Gubernur Dedi Mulyadi Tawarkan Relokasi dan Konsep Danau Penampung
Ironi di Balik Piring Makan Gratis, Ketika Kritik Orang Tua Berbuah “Hukuman” Bagi Sang Anak
Pasca Demo Sopir, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Sengketa Informasi Pasar Gedebage ‘Mangkrak’ 8 Bulan, Warga Bandung Kritik Kinerja KI Jawa Barat
Terinspirasi Game “City Builder”, Gen Z Berusia 22 Tahun Pimpin RW di Cimahi
Investasi Banten 2025 Tembus Rp130,2 Triliun, Projo Banten: Bukti Kinerja Pemprov Membaik dan Berdaya Tarik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:18 WIB

SPPG Trimulyo Kucilkan Dua Siswa Gegara Dikritik, DPRD Pesawaran Lakukan Sidak

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:38 WIB

Dana Desa 2026 Turun Drastis, Bupati Majalengka: Kades Jangan Galau, Masih Ada ADD!

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Sebut Karangligar ‘Cekungan Abadi’, Gubernur Dedi Mulyadi Tawarkan Relokasi dan Konsep Danau Penampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:42 WIB

Ironi di Balik Piring Makan Gratis, Ketika Kritik Orang Tua Berbuah “Hukuman” Bagi Sang Anak

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:16 WIB

Pasca Demo Sopir, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua

Berita Terbaru