Bekasi, Mevin.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bekasi menemukan dugaan adanya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar yang diduga mengganggu lingkungan.
PMII menuntut agar TPA tersebut segera ditutup dan pelaku pembuangan sampah liar ditindak tegas.
Hal ini disampaikan oleh Bagus Triarsa, Koordinator Aksi PMII, dalam orasinya di halaman Pemkab Bekasi, Jumat (21/02/2025).
“Pemerintah daerah, baik Bupati maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dinilai belum maksimal dalam menangani persoalan ini. Masih banyak TPS liar yang bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Bagus.
Desakan Penataan TPA Burangkeng
PMII juga mendesak Bupati/Wakil Bupati Bekasi untuk mendukung penataan TPA sampah Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai amanat UU Pengelolaan Sampah. “Kami berharap pemerintah daerah lebih serius menangani masalah ini,” tambah Bagus.
Hasil Investigasi PMII
Berdasarkan investigasi PMII, pembuangan sampah liar diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di salah satu kawasan industri.
Menariknya, sejak November 2024, pemerintah daerah, termasuk DLH dan Polres Metro Bekasi, dinilai tutup mata dan belum berhasil mengungkap pelaku kejahatan lingkungan ini.
“Di Depok, TPA sampah liar di Taman Limo bisa ditangani dengan cepat, bahkan tersangka sudah ditetapkan. Tapi di Bekasi, sudah lebih dari 3 bulan, belum ada tindakan tegas. Ini aneh,” tegas Bagus.
Manifesto PMII untuk Lingkungan Hidup
Mochamad Faisal Haq, Ketua Cabang PMII Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan salah satu dari lima manifesto PMII.
“Kami mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai amanat Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tuturnya.
PMII berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menutup TPA liar dan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bekasi.***


























